TAMIANG LAYANG-Hj Misniati menuntut haknya atas lahan seluas 2.351 meter dengan lebar 20 meter di jalan houling PT Senamas Energendo Mineral (SEM) Rimau Group. Direktur Utama PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) tersebut akan terus bersikeras melakukan berbagai upaya sampai ada respons terkait lahan yang sekarang dipergunakan sebagai jalur operasional perusahaan emas hitam di RT 02, Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.
Menurut Misniati, lahan tersebut telah dibeli dan dibebaskan dari masyarakat. Namun tanpa sepengetahuannya digunakan PT SEM untuk jalur operasional. Aset yang telah dimilikinya sejak 2004 itu sudah seharusnya bisa dikembalikan.
“Kami juga telah beriktikad baik mencoba menuruti keinginan perusahaan dengan mengikuti mediasi, bahkan sampai di kepolisian, tetapi setelah beberapa kali, tampaknya perusahaan (PT SEM, red) tidak merespons positif,” sebut Misniati.
Dia menjelaskan, aset lahan yang dipergunakan oleh perusahaan tersebut didengarnya sejak 2007. Kemudian dilakukan upaya koordinasi, menyampaikan permintaan haknya sebagai pemilik lahan ke Rimau Group.
“Dipertemukan beberapa perwakilan perusahaan yang tak bisa mengambil keputusan, sehingga dari tahun 2019 awal mediasi sampai sekarang tidak ada kepastian,” tuturnya.
Misniati menyebut sempat bertolak ke Jakarta dengan iming-iming bisa bertemu pemilik perusahaan membicarakan persoalan ini. Bukannya bertemu, Misniati justru diabaikan dan pulang dengan tangan hampa.
Terkait persoalan lahan tersebut, Misniati pun mulai gerah. Pemasangan patok batas yang dilakukan Rabu (28/7) akan dilanjutkan dengan penutupan secara total apabila tidak ada iktikad baik perusahaan.
“Kami beri jangka waktu tiga hari, jika tidak dipenuhi, kami akan ambil hak lahan kami,” tegas Misniati.
Terkait persoalan bisa ia berharap bisa dipenuhi tuntutannya oleh perusahaan sesuai perhitungan normal. Pihaknya tidak akan menuntut lebih dari pihak perusahaan.