Terdakwa yang dalam sidang tersebut di dampingi penasihat hukumnya , Robby Cahyadi, mengangguk seraya menyatakan dirinya mengerti dengan isi dakwaan terhadap nya tersebut. ‘Iya mengerti pak hakim,” kata Bijuri. Sidang kasus tindak pidana korupsi ini rencananya akan di lanjutkan kembali pada Senin (11/10 ) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seusai sidang, JPU Rahmdhani mengatakan ketika diperiksa penyidik kejaksaan, Bijuri beralasan dirinya tidak melaksanakan tugasnya di SDN Sampirang I karena jauh dari tempat tinggalnya. Padahal dikatakan oleh Ramdhani lagi sudah umum diketahui bahwa sebelum seseorang diangkat sebagai PNS, sudah ada pernyataan yang menyatakan dirinya siap ditugaskan di wilayah mana saja di seluruh Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, Bijuri sendiri juga sudah pernah dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara. Pada waktu itu kadis pendidikan meminta bila bijuri merasa keberatan dengan penempatan sebagai guru di SDN Sampirang I tersebut , dirinya diminta untuk membuat surat permohonan pindah tugas.
“Tapi sesudah pertemuan itu, dia tidak ada juga membuat kelanjutan,” terangnya.
Ramdhani juga mengungkapkan, kasus serupa yang dilakukan oleh Bijuri ini sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai. Pihak Kejaksaan Negeri Binjai pernah menuntut oknum guru yang diketahui bertahun tahun tidak pernah masuk kerja atau mengajar di sekolah dan hanya mau menerima gajinya saja .
“Tolok ukurnya ada Kejaksaan Negeri Binjai untuk kasus seperti ini,” pungkas Ramdhani.(sja/uni)