Rabu, Juli 3, 2024
24 C
Palangkaraya

Tarif PCR Turun, Penumpang Melonjak

PALANGKA RAYA-Penurunan tarif tes PCR berdampak positif pada dunia penerbangan. Aktivitas masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mulai meningkat. Jumlah penumpang yang akan keluar dari dari Kalteng melalui bandara ini terus tersebut melonjak.

Meningkatnya aktivitas penumpang di Bandara Tjilik Riwut dibenarkan oleh Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Siswanto. Dikatakan Siswato, Jumat (29/10) sudah terlihat adanya kenaikan jumlah penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Ia menyebut, sehari sebelumnya (Kamis, red) jumlah penumpang pesawat dari Bandara Tjilik Riwut sebanyak 1.400 penumpang. Kemudian pada Jumat jumlah penumpang pesawat melonjak ke angka 1.500-an.

“Memang sudah mulai terlihat adanya kenaikan, tapi belum signifikan, karena baru mulai berlaku hari ini (kemarin,red). Tetapi untuk besok (hari ini) atau Minggu bertepatan dengan weekend, akan dilihat perkembangan grafik berikutnya,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).

Baca Juga :  Curah Hujan Masih Tinggi, Waspada Banjir Lagi

Sementara itu, berkenaan dengan penumpang dari luar Kalteng dengan bandara asal di luar Pulau Jawa dan Bali, boleh cukup mengantongi antigen. Namun, tergantung dari level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh daerah asal dan mengacu pada aturan pusat.

“Apabila memang daerah asal tersebut sudah PPKM level 1 atau 2 yang membolehkan keluar menggunakan antigen, maka boleh menggunakan antigen. Sedangkan yang datang dari Pulau Jawa dan Bali untuk masuk Bandara Tjilik Riwut masih harus menggunakan PCR,” ucapnya.

Di sisi lain, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan SE Nomor 88 terkait surat perjalanan, dikeluarkan pula SE Nomor 93 Tahun 2021. Pada dasarnya, kedua SE ini bersubstansi sama. Hanya ada beberapa adendum.

Baca Juga :  Ribuan Rumah Terendam Banjir

“Memang tidak semua berubah, hanya ada beberapa yang berubah, seperti soal waktu pemberlakuan PCR yang awalnya 2×24 jam menjadi 3×24 jam,” bebernya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan, calon penumpang pesawat di luar Jawa dan Bali dapat menggunakan hasil pemeriksaan antigen. Hal tersebut sesuai dengan aturan terbaru tentang syarat penerbangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, untuk penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Selain itu, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.

PALANGKA RAYA-Penurunan tarif tes PCR berdampak positif pada dunia penerbangan. Aktivitas masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mulai meningkat. Jumlah penumpang yang akan keluar dari dari Kalteng melalui bandara ini terus tersebut melonjak.

Meningkatnya aktivitas penumpang di Bandara Tjilik Riwut dibenarkan oleh Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Siswanto. Dikatakan Siswato, Jumat (29/10) sudah terlihat adanya kenaikan jumlah penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Ia menyebut, sehari sebelumnya (Kamis, red) jumlah penumpang pesawat dari Bandara Tjilik Riwut sebanyak 1.400 penumpang. Kemudian pada Jumat jumlah penumpang pesawat melonjak ke angka 1.500-an.

“Memang sudah mulai terlihat adanya kenaikan, tapi belum signifikan, karena baru mulai berlaku hari ini (kemarin,red). Tetapi untuk besok (hari ini) atau Minggu bertepatan dengan weekend, akan dilihat perkembangan grafik berikutnya,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).

Baca Juga :  Curah Hujan Masih Tinggi, Waspada Banjir Lagi

Sementara itu, berkenaan dengan penumpang dari luar Kalteng dengan bandara asal di luar Pulau Jawa dan Bali, boleh cukup mengantongi antigen. Namun, tergantung dari level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh daerah asal dan mengacu pada aturan pusat.

“Apabila memang daerah asal tersebut sudah PPKM level 1 atau 2 yang membolehkan keluar menggunakan antigen, maka boleh menggunakan antigen. Sedangkan yang datang dari Pulau Jawa dan Bali untuk masuk Bandara Tjilik Riwut masih harus menggunakan PCR,” ucapnya.

Di sisi lain, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan SE Nomor 88 terkait surat perjalanan, dikeluarkan pula SE Nomor 93 Tahun 2021. Pada dasarnya, kedua SE ini bersubstansi sama. Hanya ada beberapa adendum.

Baca Juga :  Ribuan Rumah Terendam Banjir

“Memang tidak semua berubah, hanya ada beberapa yang berubah, seperti soal waktu pemberlakuan PCR yang awalnya 2×24 jam menjadi 3×24 jam,” bebernya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan, calon penumpang pesawat di luar Jawa dan Bali dapat menggunakan hasil pemeriksaan antigen. Hal tersebut sesuai dengan aturan terbaru tentang syarat penerbangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, untuk penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Selain itu, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/