Sabtu, Oktober 5, 2024
26.5 C
Palangkaraya

Belasan Kilogram Sabu Gagal Beredar

“Kasus narkoba ini menjadi perhatian kita bersama, selain 4 daerah yang barang buktinya dimusnahkan hari ini (kemarin), tidak menutup kemungkinan kasus serupa bisa terjadi di beberapa kabupaten lainya,” beber Irjen Pol Nanang Avianto.

“Kita berantas narkoba agar bisa melindungi generasi muda kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolda.

Jenderal bintang dua ini juga mengingatkan kepada Anggota Kepolisian di wilayah Kalteng, apabila ada oknum Anggota yang terlibat dalam bisnis gelap narkoba, Nanang tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada oknum tersebut, baik sebagai pengguna ataupun pengedar. “Tidak ada ampun bila ada oknum tersebut sampai terlibat (penyalahgunaan narkoba),” tegasnya.

Sementara itu, pada hari yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng juga menggelar rilis akhir tahun di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Palangka Raya. Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan memimpin langsung acara press rilis yang di ikuti oleh puluhan wartawan dari media cetak, online dan elektronik ini.

Roy menyampaikan berbagai langkah dan hasil kinerja yang sudah di capai oleh pihak BNNP Kalteng dalam menanggulangi dan melaksanakan pemberantasan Narkotika dan obat-obatan Terlarang di Kalteng sepanjang tahun 2021 ini. Dikatakannya bahwa dalam langkah pemberantasan narkoba di berbagai wilayah di Kalteng, upaya yang dilakukan oleh BNNP mencakup bidang pemberantasan dan pemberantasan.

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Tewas

Khusus untuk bidang Pencegahan, Kepala  BNNP Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, tahun ini jumlah kasus pidana peredaran Narkoba dan beserta barang bukti Narkoba yang berhasil di ungkap dan disita dari para tersangka  oleh pihak BNNP Kalteng mengalami peningkatan di bandingkan tahun 2020 sebelumnya.

Selama tahun 2021 upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta pemutusan jaringan sindikat narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Kalteng berhasil mengungkap 9 jaringan narkotika peredaran narkotika di Kalteng. Kemudian dibuatkan di dalam  39  perkara  tindak pidana narkotika dengan 39 orang tersangka  yang diproses hukum (7 orang diantaranya  oknum Napi) dan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3.855,59 gram Shabu,  1.020,6 gram Ganja dan 5,4 gram Tembakau Gorilla.

Baca Juga :  ASN Harus Berjiwa Melayani

Dikatakan Roy pula bahwa salah satu keberhasilan terbesar  pengungkapan kasus peredaran narkoba di  Kalteng oleh petugas BNNP Kalteng adalah keberhasilan  penangkapan bandar  narkoba kelas Kakap  berinisial SA di kawasan  Kompleks Puntun pada sekitar bulan Oktober 2021 lalu.

“SA ini adalah Godfathernya   peredaran narkotika  di  kampung puntun, kawasan  yang selama ini di kenal  sebagai kampung narkoba,” kata Roy Hardi yang saat memberi keterangan ini didampingi  sejumlah pejabat BNNP Kalteng seperti Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Agustiyanto, lalu  M Soedja’i selaku kordinator Bidang P2M dan Bintari Rahayu selaku Kabag Umum.

Khusus untuk kasus pidana SA  ini sendiri, Roy mengatakan bahwa  pihak BNNP Kalteng  memberikan perhatian khusus tidak saja menyangkut Perkara pidana peredaran narkotika nya saja yang sudah di lakukan Oleh tersangka tetapi juga terkait hasil kekayaan yang sudah di peroleh SA selama menjalani bisnis haram tersebut.

“Kasus narkoba ini menjadi perhatian kita bersama, selain 4 daerah yang barang buktinya dimusnahkan hari ini (kemarin), tidak menutup kemungkinan kasus serupa bisa terjadi di beberapa kabupaten lainya,” beber Irjen Pol Nanang Avianto.

“Kita berantas narkoba agar bisa melindungi generasi muda kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolda.

Jenderal bintang dua ini juga mengingatkan kepada Anggota Kepolisian di wilayah Kalteng, apabila ada oknum Anggota yang terlibat dalam bisnis gelap narkoba, Nanang tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada oknum tersebut, baik sebagai pengguna ataupun pengedar. “Tidak ada ampun bila ada oknum tersebut sampai terlibat (penyalahgunaan narkoba),” tegasnya.

Sementara itu, pada hari yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng juga menggelar rilis akhir tahun di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Palangka Raya. Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan memimpin langsung acara press rilis yang di ikuti oleh puluhan wartawan dari media cetak, online dan elektronik ini.

Roy menyampaikan berbagai langkah dan hasil kinerja yang sudah di capai oleh pihak BNNP Kalteng dalam menanggulangi dan melaksanakan pemberantasan Narkotika dan obat-obatan Terlarang di Kalteng sepanjang tahun 2021 ini. Dikatakannya bahwa dalam langkah pemberantasan narkoba di berbagai wilayah di Kalteng, upaya yang dilakukan oleh BNNP mencakup bidang pemberantasan dan pemberantasan.

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Tewas

Khusus untuk bidang Pencegahan, Kepala  BNNP Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, tahun ini jumlah kasus pidana peredaran Narkoba dan beserta barang bukti Narkoba yang berhasil di ungkap dan disita dari para tersangka  oleh pihak BNNP Kalteng mengalami peningkatan di bandingkan tahun 2020 sebelumnya.

Selama tahun 2021 upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta pemutusan jaringan sindikat narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Kalteng berhasil mengungkap 9 jaringan narkotika peredaran narkotika di Kalteng. Kemudian dibuatkan di dalam  39  perkara  tindak pidana narkotika dengan 39 orang tersangka  yang diproses hukum (7 orang diantaranya  oknum Napi) dan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3.855,59 gram Shabu,  1.020,6 gram Ganja dan 5,4 gram Tembakau Gorilla.

Baca Juga :  ASN Harus Berjiwa Melayani

Dikatakan Roy pula bahwa salah satu keberhasilan terbesar  pengungkapan kasus peredaran narkoba di  Kalteng oleh petugas BNNP Kalteng adalah keberhasilan  penangkapan bandar  narkoba kelas Kakap  berinisial SA di kawasan  Kompleks Puntun pada sekitar bulan Oktober 2021 lalu.

“SA ini adalah Godfathernya   peredaran narkotika  di  kampung puntun, kawasan  yang selama ini di kenal  sebagai kampung narkoba,” kata Roy Hardi yang saat memberi keterangan ini didampingi  sejumlah pejabat BNNP Kalteng seperti Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Agustiyanto, lalu  M Soedja’i selaku kordinator Bidang P2M dan Bintari Rahayu selaku Kabag Umum.

Khusus untuk kasus pidana SA  ini sendiri, Roy mengatakan bahwa  pihak BNNP Kalteng  memberikan perhatian khusus tidak saja menyangkut Perkara pidana peredaran narkotika nya saja yang sudah di lakukan Oleh tersangka tetapi juga terkait hasil kekayaan yang sudah di peroleh SA selama menjalani bisnis haram tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/