Dikatakan oleh kepala BNNP ini bahwa pihak BNNP bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng dan juga kementerian hukum dan Ham kanwil Kalteng, sedang memproses tersangka SA di dakwa dugaan melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Selain tindak pidana peredaran narkotikanya, tindak pidana pencucian uangnya pun akan kita proses,” tegas Roy yang memperkirakan diawal Januari 2022 pihak BNNP Kalteng bersama pihak kejaksaan akan memulai melakukan proses hukum terkait dugaan tindak pidana TPPU yang dilakukan oleh SA.
“Perlu teman teman di media perlu ikut mengawasi nanti terkait tuntutan nya dan juga putusannya,” tegasnya.
Selain melakukan tindakan pemberantasan narkoba, lanjut Roy, BNNP Kalteng juga melakukan sejumlah program upaya tindakan preventif atau pencegahan untuk menangkal bahaya peredaran narkotika di tengah masyarakat. Berbagai program unggulan guna mencegah bahaya peredaran narkoba di tengah masyarakat telah di lakukan BNNP dengan bekerja sama sejumlah stokeholder terkait seperti pihak pemerintah atau instansi terkait.
Disebutkan Roy bahwa diantara langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus bahaya peredaran gelap narkoba seperti mengembangkan program kewirausahaan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Salah satu contoh upaya pengembangan kewirausahaan ini telah dilakukan di BNNP Kalteng di kelurahan kereng bengkirai kota Palangka Raya.
“Kami melatih warga di sana untuk menganyam tanaman purun menjadi produk-produk yang bernilai ekonomis seperti tikar purun, sandal, tas, tempat tisu, topi dan lain-lain,” kata Roy.
Dia berharap dengan adanya pelatihan semacam itu bisa menjauhi masyarakat dari ancaman terlibat dalam bisnis peredaran narkoba di kawasan tersebut. Selain memberikan pemberdayaan kepada masyarakat, dalam upaya menjauhinya masyarakat vdari peredaran gelap narkoba ,pihak BNNP kalteng melakukan upaya edukasi terkait ancaman narkoba seperti melakukan Workshop pembentukan penggiat P4GN dengan sasaran lingkungan masyarakat, pendidikan, swasta dan pemerintah.
Di kesempatan itu juga Roy Hardi Siahaan berharap agar di Kalteng bisa segera berdiri dan memiliki tempat rehabilitasi bagi para korban pecandu narkoba yang dikelola oleh pemerintah seperti yang ada di tanah merah Kalimantan timur dan lidi Jawa Barat. Menurut Roy, berdirinya tempat rehabilitasi dan pengobatan bagi para pecandu narkoba ini sangat penting mengingat jumlah pecandu narkoba di Kalteng yang memerlukan pengobatan dari ketergantungan narkoba jumlah nya cukup besar. Sepanjang tahun 2021 saja tercatat sebanyak 250 orang Korban narkoba yang mendapatkan layanan rehabilitasi di Kalteng.
“Dari jumlah tersebut 142 orang sedang menjalani rawat jalan di Klinik Pratama milik BNNP Kalteng,” ujar Roy sambil menambahkan sebagian sisanya saat ini sedang menjalani perawatan Rehabilitasi di sejumlah tempat kerjasama BNNP seperti RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas, RSUD Kuala Pembuang , RSUD Amsyar Mas Kasongan , RSJD Kalawa Atei, yayasan Galilea termaduk juga yang dikirim untuk melakukan tempat rehabilitasi pecandu narkoba di lido Jawa barat dan rehabilitasi Tanah merah di Kaltim.