Termasuk melakukan diversi anak-anak yang melaksanakan tindak pidana agar anak-anak tidak perlu masuk ke lapas, cukup dikembalikan kepada orang tua dan dilakukan pengawasan. Sementara itu, dibidang keimigrasian untuk paspor sebanyak 1.662 permohonan, kemudian untuk izin terbatas orang asing sebanyak 469 dan 30 izin tetap orang asing. Pihaknya juga melaksanakan operasi gabungan tim pengawasan orang asing (Timpora).
“Ada 109 tindakan keimigrasian, mulai tindakan deportasi hingga tindakan lainnya,” tegasnya.
Berknaan dengan kemanaan di lapas, pihaknya menyebut di Kalteng ini tidak ada gangguang kemanan dan pada 2021 ini juga tidak ada pelarian narapidana, pemberontakan atau kebakaran. Namun, memang ditemukan ada salah satu pegawai Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tertangkap membawa narkotika.
Sementara itu, berkenaan dengan benda sitaan yang ada di Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara, barang titipan polisi sebanyak 17 berkas dan barang titipan kejaksaan sebanyak 34 berkas.
Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Ignatius Purwanto mengatakan, terhadap 469 orang yang memiliki izin terbatas ini yakni mereka yang izin selama satu tahun dan rata-rata dengan tujuan bekerja. Sedanghkan izin tinggal tetap berlaku lima tahun, biasanya mahasiswa dan rohaniawan.
“Tindakan administrasi keimgirasian yang ditemukan melakukan pelanggaran kami lakukan deportasi,” pungkasnya. (*/ala)