Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Keputusan dan Tindakan Harus Prosedural

KUALA KAPUAS-Kisruh antara Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pambelum Kapuas, dengan karyawan terkait penonaktifan karyawan sudah menemui titik terang. Karena kebijakan manajemen sudah dianulir atau tidak diberlakukan, dan karyawan dapat kembali bekerja.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H. Darwandie, mengatakan jika memang ada penyelesaian disambut baik, dan pihaknya tentu akan memantau penyelesaian tersebut. Saat ditanyakan langkah Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas. “Yang pasti nanti akan kita bicarakan dulu di Komisi 2 DPRD sambil nunggu jadwal Badan Musyawarah (Banmus),” ucap H. Darwandie.

“Saya pikir bagus kalau ada upaya untuk selesaikan masalah yang penting tetap prosedural dan sesuai konstitusional!,” tegas Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas ini.

Baca Juga :  Masyarakat Diajak Disiplin Protokol Kesehatan

Darwandie, mengingatkan Direksi dan Manajemen Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas, agar tidak asal ambil keputusan dan tindakan, karena semua ada mekanisme ada aturannya, serta jangan plin-plan.

Sebab, lanjut legislator senior ini, PDAM Kapuas (sekarang Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas) ini bukan persero atau perusahaan pribadi. “Karena bukan perusahaan pribadi, atau perusahaan milik sendiri, maka Direksi itu mengurus perusahaan harus profesional dan taat aturan,” pungkasnya. (alh/uni/ko)

KUALA KAPUAS-Kisruh antara Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pambelum Kapuas, dengan karyawan terkait penonaktifan karyawan sudah menemui titik terang. Karena kebijakan manajemen sudah dianulir atau tidak diberlakukan, dan karyawan dapat kembali bekerja.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H. Darwandie, mengatakan jika memang ada penyelesaian disambut baik, dan pihaknya tentu akan memantau penyelesaian tersebut. Saat ditanyakan langkah Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas. “Yang pasti nanti akan kita bicarakan dulu di Komisi 2 DPRD sambil nunggu jadwal Badan Musyawarah (Banmus),” ucap H. Darwandie.

“Saya pikir bagus kalau ada upaya untuk selesaikan masalah yang penting tetap prosedural dan sesuai konstitusional!,” tegas Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas ini.

Baca Juga :  Masyarakat Diajak Disiplin Protokol Kesehatan

Darwandie, mengingatkan Direksi dan Manajemen Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas, agar tidak asal ambil keputusan dan tindakan, karena semua ada mekanisme ada aturannya, serta jangan plin-plan.

Sebab, lanjut legislator senior ini, PDAM Kapuas (sekarang Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas) ini bukan persero atau perusahaan pribadi. “Karena bukan perusahaan pribadi, atau perusahaan milik sendiri, maka Direksi itu mengurus perusahaan harus profesional dan taat aturan,” pungkasnya. (alh/uni/ko)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/