“Perihal pengisian E-HAC, perlu kejujuran dari pelaku perjalanan terkait kondisi diri sendiri saat memasukan data ke aplikasi PeduliLindung,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa pihak Bandara Tjilik Riwut menyiapkan thermal scanner pada pintu masuk keberangkatan dan pintu kedatangan penumpang.
Selain itu pihak pengelola bandara bersama berbagai pemangku kepentingan di tingkat kota maupun provinsi rutin mengadakan pembahasan terkait perkembangan Covid-19.
“Pihak bandara juga turut berpartisipasi jika ada hal-hal yang diperlukan pemerintah daerah dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya aturan baru mengenai syarat perjalanan udara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron, Eries selaku Kepala Bandara Tjilik Riwut menegaskan, ketentuan syarat perjalanan udara masih sesuai arahan yang tertuang dalam regulasi yang mengatur pelaku perjalanan.
“Kami siap menerapkan jika ada ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait lalu lintas orang masuk maupun keluar wilayah Kalteng,” tegasnya.
Eries menyebut, selama masih terjadi pandemi, pihaknya berharap agar para pelaku perjalanan udara, terutama masyarakat Kalteng, tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti ketentuan dan aturan yang diberlakukan untuk perjalanan udara.
“Kami imbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara agar tetap menjaga kesehatan dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, guna meminimalkan potensi penularan virus dan peningkatan kasus,” pungkasnya. (abw/sja/ce/ala)