Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Sebagian Tekon Pemprov Dinonaktifkan, Ada Pegawai Kontrak 11 Bulan Tak Masuk Kerja

PALANGKA RAYA-Terhitung mulai Sabtu besok (30/12), sebagian tenaga kontrak (Tekon) atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) Pemprov Kalteng dinonaktifkan. Surat perihal penonaktifan sementara tekon tersebut ditandangani Pj Sekda Kalteng H Nuryakin atas nama gubernur Kalteng pada Rabu (29/12).

Dalam surat bernomor 800/844/II.1/BKD tersebut menyebutkan, berdasarkan surat edaran (SE) Sekretariat Daerah Nomor 800.821/II.1/BKD pada 20 Desember 2021 tentang Imbauan Dan Permohonan Data PPNPN atau Tenaga Kontrak di Kalteng serta surat keputusan (SK) Sekretariat Daerah Kalteng Nomor 800/259/II/BKD pada 22 Juli 2021 tentang Penempatan Kembali PPNPN Pemprov Kalteng menyatakan bahwa penempatan kembali PPNPN hanya berlaku selama enam bulan terhitung dari 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng tersebut. Poin pertama menyebutkan bahwa terhitung Tanggal 1 Januari 2022 agar PPNPN tenaga administrasi dan tenaga teknis yang terdata sampai bulan Desember 2021 statusnya dinonaktifkan sementara sampai kegiatan uji kompetensi PPNPN 2022 selesai.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Dayak agar Tak Hilang

Poin kedua, dikecualikan bagi PPNPN yang bertugas pada RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya,Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, Rumah Jabatan Gubernur, Rumah Jabatan Wakil Gubernur, Rumah Jabatan Sekda serta tenaga kebersihan, sopir dan tenaga keamanan pada masing-masing PD dapat bertugas seperti biasa.

Pada poin ketiga, menyebutkan agar kepala PD menyampaikan hal tersebut kepada seluruh PPNPN pada instansi masing-masing. Menanggapi hal ini, Pj Sekda Kalteng Nuryakin saat ditemui media di Aquarius Hotel saat menghadiri kegiatan pembukaan musyawarah kerja provinsi PMI Kalteng Tahun 2021, pihaknya mengatakan, bahwa pada dasarnya tenaga kontrak itu memang ada perjanjian kerja dari 1 Januari sampai 31 Desember. Hal ini tertuang pada perjanjian kerja masing-masing tenaga kontrak.

Baca Juga :  Festival Kampung Buntoi Kembali Digelar

“Evaluasi tekon ini tujuannya untuk melihat kesesuaian ilmu dengan tempat mereka bekerja,” kata H Nuryakin kepada media, kemarin.
Namun demikian, selama evaluasi berlangsung para tekon ini dinonaktifkan sementara. Namun ada beberapa tekon yang tidak dinonaktifkan. (tertuang pada poin kedua). “Kalau mereka tetap bekerja pasti mereka menuntut gaji selama mereka masuk kerja,” ucap Nuryakin.

Padahal, lanjut dia, nantinya juga hasil evaluasi ada beberapa tekon yang tidak dilanjutkan. Meski demikian, para tekon yang tetap bertugas saat evaluasi berlangsung belum tentu juga kontraknya dilanjutkan.

“Tetapi kami akan tetap menghitung bagi tekon yang hadir (gaji,re) paling tidak kalau gajinya Rp2,7 juta bulan kita akan menghitung berapa sehari nilainya, begitupun sebaliknya bagi yang dilanjutkan akan dihitung berapa hari tidak masuk kerja,” tegasnya.

PALANGKA RAYA-Terhitung mulai Sabtu besok (30/12), sebagian tenaga kontrak (Tekon) atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) Pemprov Kalteng dinonaktifkan. Surat perihal penonaktifan sementara tekon tersebut ditandangani Pj Sekda Kalteng H Nuryakin atas nama gubernur Kalteng pada Rabu (29/12).

Dalam surat bernomor 800/844/II.1/BKD tersebut menyebutkan, berdasarkan surat edaran (SE) Sekretariat Daerah Nomor 800.821/II.1/BKD pada 20 Desember 2021 tentang Imbauan Dan Permohonan Data PPNPN atau Tenaga Kontrak di Kalteng serta surat keputusan (SK) Sekretariat Daerah Kalteng Nomor 800/259/II/BKD pada 22 Juli 2021 tentang Penempatan Kembali PPNPN Pemprov Kalteng menyatakan bahwa penempatan kembali PPNPN hanya berlaku selama enam bulan terhitung dari 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng tersebut. Poin pertama menyebutkan bahwa terhitung Tanggal 1 Januari 2022 agar PPNPN tenaga administrasi dan tenaga teknis yang terdata sampai bulan Desember 2021 statusnya dinonaktifkan sementara sampai kegiatan uji kompetensi PPNPN 2022 selesai.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Dayak agar Tak Hilang

Poin kedua, dikecualikan bagi PPNPN yang bertugas pada RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya,Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, Rumah Jabatan Gubernur, Rumah Jabatan Wakil Gubernur, Rumah Jabatan Sekda serta tenaga kebersihan, sopir dan tenaga keamanan pada masing-masing PD dapat bertugas seperti biasa.

Pada poin ketiga, menyebutkan agar kepala PD menyampaikan hal tersebut kepada seluruh PPNPN pada instansi masing-masing. Menanggapi hal ini, Pj Sekda Kalteng Nuryakin saat ditemui media di Aquarius Hotel saat menghadiri kegiatan pembukaan musyawarah kerja provinsi PMI Kalteng Tahun 2021, pihaknya mengatakan, bahwa pada dasarnya tenaga kontrak itu memang ada perjanjian kerja dari 1 Januari sampai 31 Desember. Hal ini tertuang pada perjanjian kerja masing-masing tenaga kontrak.

Baca Juga :  Festival Kampung Buntoi Kembali Digelar

“Evaluasi tekon ini tujuannya untuk melihat kesesuaian ilmu dengan tempat mereka bekerja,” kata H Nuryakin kepada media, kemarin.
Namun demikian, selama evaluasi berlangsung para tekon ini dinonaktifkan sementara. Namun ada beberapa tekon yang tidak dinonaktifkan. (tertuang pada poin kedua). “Kalau mereka tetap bekerja pasti mereka menuntut gaji selama mereka masuk kerja,” ucap Nuryakin.

Padahal, lanjut dia, nantinya juga hasil evaluasi ada beberapa tekon yang tidak dilanjutkan. Meski demikian, para tekon yang tetap bertugas saat evaluasi berlangsung belum tentu juga kontraknya dilanjutkan.

“Tetapi kami akan tetap menghitung bagi tekon yang hadir (gaji,re) paling tidak kalau gajinya Rp2,7 juta bulan kita akan menghitung berapa sehari nilainya, begitupun sebaliknya bagi yang dilanjutkan akan dihitung berapa hari tidak masuk kerja,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/