Minggu, Februari 2, 2025
32.3 C
Palangkaraya

Dewan Dukung Gubernur Batasi Angkutan Berat Melintasi Bukit Liti-Kuala Kurun

PALANGKA RAYA-Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon mendukung kebijakan Gubernur H Sugianto Sabran untuk melakukan penutupan ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bagi angkutan bertonase berat.

“Kami mendukung 1000 persen kebijakan gubernur, karena persoalan ini tidak akan selesai berapa pun anggarannya. Selama ini tidak kurang anggaran Rp754.790.268.478 yang telah digunakan, dan itu sia-sia,” ujarnya, Jumat (31/1).

Legislator dari fraksi PDIP ini mengaku sempat menyuarakan perihal kondisi jalan tersebut pada pembahasan anggaran 2025. Saat itu, ia mengatakan sia-sia jalan tersebut diperbaiki jika masih saja dilintasi angkutan dengan muatan yang melebihi batas maksimal beban kendaraan yang dibolehkan melintasi jalan itu.

”Yang luar biasa itu angkutan kayu log. Tidak ada sejarahnya dan saya belum pernah melihat full mekanis log melintasi jalan umum yang kondisinya tidak bisa dilewati oleh kendaraan bermuatan seperti itu,” ujarnya terheran-heran.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, BPBD Giatkan Patroli Rutin

“Lain halnya kalau kondisi jalan itu sudah tersedia kapasitas 50 hingga 60 ton, silakan. Kalau tidak salah jalan itu kapasitasnya hanya 8 sampai 10 ton,” bebernya.

Menurut Anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, sudah tepat kebijakan gubernur soal penutupan ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun yang diperuntukkan bagi angkutan perusahaan tambang, kayu, dan CPO berkapasitas di atas 8 ton yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Coba bayangkan dana Rp750 milliar lebih dalam waktu 7 sampai 8 tahun ini, tidak ada gunanya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ruas jalan Palangka Raya–Gumas seolah tak pernah lepas dari sorotan. Bertahun-tahun menjadi bahan perbincangan publik. Kerusakan pada beberapa titik ruas jalan ini seakan menjadi “warisan” yang tak kunjung terselesaikan. Gertakan demi gertakan dari penguasa daerah tampaknya belum cukup menakutkan para pemilik truk bermuatan berat.

Baca Juga :  PPKM Level 3 Berlanjut

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengambil langkah lebih tegas, yakni menutup akses jalan provinsi itu bagi truk pengangkut batu bara, MCO, dan kayu log hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Truk perusahaan hanya boleh melewati jalan provinsi dengan beban maksimal delapan ton. Lebih dari itu, tidak boleh lewat!” tegas Gubernur dalam rapat koordinasi di Aula Jayang Tingang, Kamis (30/1).

Ia juga berencana bersurat ke Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Presiden RI untuk meminta dukungan terhadap kebijakan yang diambil itu. “Keputusan ini penting untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng, terutama masyarakat Gunung Mas,” katanya.

Dalam kurun waktu 2016-2024, Pemprov Kalteng telah mengucurkan dana untuk perbaikan jalan Palangka Raya-Gunung Mas sebesar Rp754.790.268.478 dengan panjang penanganan 191,14 kilometer. (irj/ce/ram)

 

PALANGKA RAYA-Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon mendukung kebijakan Gubernur H Sugianto Sabran untuk melakukan penutupan ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bagi angkutan bertonase berat.

“Kami mendukung 1000 persen kebijakan gubernur, karena persoalan ini tidak akan selesai berapa pun anggarannya. Selama ini tidak kurang anggaran Rp754.790.268.478 yang telah digunakan, dan itu sia-sia,” ujarnya, Jumat (31/1).

Legislator dari fraksi PDIP ini mengaku sempat menyuarakan perihal kondisi jalan tersebut pada pembahasan anggaran 2025. Saat itu, ia mengatakan sia-sia jalan tersebut diperbaiki jika masih saja dilintasi angkutan dengan muatan yang melebihi batas maksimal beban kendaraan yang dibolehkan melintasi jalan itu.

”Yang luar biasa itu angkutan kayu log. Tidak ada sejarahnya dan saya belum pernah melihat full mekanis log melintasi jalan umum yang kondisinya tidak bisa dilewati oleh kendaraan bermuatan seperti itu,” ujarnya terheran-heran.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, BPBD Giatkan Patroli Rutin

“Lain halnya kalau kondisi jalan itu sudah tersedia kapasitas 50 hingga 60 ton, silakan. Kalau tidak salah jalan itu kapasitasnya hanya 8 sampai 10 ton,” bebernya.

Menurut Anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, sudah tepat kebijakan gubernur soal penutupan ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun yang diperuntukkan bagi angkutan perusahaan tambang, kayu, dan CPO berkapasitas di atas 8 ton yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Coba bayangkan dana Rp750 milliar lebih dalam waktu 7 sampai 8 tahun ini, tidak ada gunanya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ruas jalan Palangka Raya–Gumas seolah tak pernah lepas dari sorotan. Bertahun-tahun menjadi bahan perbincangan publik. Kerusakan pada beberapa titik ruas jalan ini seakan menjadi “warisan” yang tak kunjung terselesaikan. Gertakan demi gertakan dari penguasa daerah tampaknya belum cukup menakutkan para pemilik truk bermuatan berat.

Baca Juga :  PPKM Level 3 Berlanjut

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengambil langkah lebih tegas, yakni menutup akses jalan provinsi itu bagi truk pengangkut batu bara, MCO, dan kayu log hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Truk perusahaan hanya boleh melewati jalan provinsi dengan beban maksimal delapan ton. Lebih dari itu, tidak boleh lewat!” tegas Gubernur dalam rapat koordinasi di Aula Jayang Tingang, Kamis (30/1).

Ia juga berencana bersurat ke Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Presiden RI untuk meminta dukungan terhadap kebijakan yang diambil itu. “Keputusan ini penting untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng, terutama masyarakat Gunung Mas,” katanya.

Dalam kurun waktu 2016-2024, Pemprov Kalteng telah mengucurkan dana untuk perbaikan jalan Palangka Raya-Gunung Mas sebesar Rp754.790.268.478 dengan panjang penanganan 191,14 kilometer. (irj/ce/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/