PALANGKA RAYA – Sebanyak 26 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan (Prokes) yang digelar oleh Satgas Covid-19 Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama personel Polresta Palangka Raya dan Kodim 1016/plk bersama para instansi tingkat kota lainnya di Jalan RTA Milono tepatnya berada di depan Kantor Bulog, Rabu (4/8).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) berdasarkan Perarutan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, yang dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur.
“Pendisiplinan dan penegakkan prokes dilakukan kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut, terutama dalam hal penggunaan masker,” katanya usai kegiatan tersebut.
Lanjutnya, selama berlangsungnya operasi yusitisi, sebanyak 26 orang pelanggar terjaring akibat tidak menggunakan masker dan melanggar prokes di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.
“Sebanyak 24 pelanggar tersebut dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku, yakni dengan rincian 2 dikenakan denda administrasi, 21 kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 3 teguran tertulis,” jelasnya. (oiq/ans)