PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengikuti kegiatan rapat paripurna Ke-2 masa sidang 1 tahun sidang 2021 -2022, dengan agenda penyempurnaan dan penetapan Raperda pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, menghasilkan sebuah kesepakatan antara pihak DPRD Kota palangka Raya dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Yaitu disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Palangka Raya tahun anggaran 2020 untuk dijadikan perda.
“Setelah melakukan pembahasan secara lebih lanjut dan lebih mendalam dengan Badan Pembentukan perda DPRD Kota Palangka Raya, alhamdulilah hasilnya berbuah kesepakatan,” seru Fairid kemarin.
Menurutnya, dengan disepakatinya Raperda tersebut menjadi sebuah perda, berarti pihak legislatif telah menyetujui dan menyepakati penggunaan anggaran yang di kelola oleh Pemko Palangka Raya pada tahun lalu.
Maka dari itu Fairid menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih baik secara pribadi maupun atas nama Pemko Palangka Raya atas kerja sama dan sinergitas anggota DPRD selaku legislative dengan pihak Pemko selaku eksekutif.
“Terselenggaranya pemerintahan yang baik adalah terjalinnya kerja sama atau sinergitas yang baik antara pihak eksekutif dan legislative yang memiliki satu tujuan yaitu kemajuan daerah,” pungkasnya. (ahm/ans)