PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya ditetapkan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalteng ini masih memberlakukan level 2 selama 2 Minggu ke depan.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengungkapkan alasan mengapa PPKM di Kota Cantik Palangka Raya belum mengalami penurunan level.
“Belum mengalami penurunan level dalam penerapan PPKM ini dikarenakan masih adanya penambahan kasus pasien Covid-19 yang terkonfirmasi maupun kasus meninggal akibat terpapar,” jelasnya. (hfz/ans)