Kamis, September 12, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Pastikan Alat Ukur Timbangan Sesuai Standar

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bekerja sama dengan Balai Standarisasi Metrologi Regional III Banjarbaru kembali melaksanakan sidang tera ulang terhadap alat ukur timbangan warga di Kabupaten Lamandau. Kegiatan yang dilaksanakan secara berkala ini, guna memastikan alat ukur timbangan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Asisten Setda Lamandau, Meigo Basel, menyampaikan, pihaknya kembali memfasilitasi kegiatan sidang tera ulang dengan mendatangkan petugas yang kompeten dan alat khusus. Kegiatan ini digelar selama dua hari, dengan menyasar sejumlah tempat, pertama di kawasan Pasar Induk pada 8 juli dan hari kedua di Kelurahan Nanga Bulik pada 9 juli.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat luas dalam hal kebenaran pengukuran sesuai dengan undang-undang tentang Metrologi legal dan tentang perlindungan konsumen,” kata Asisten Setda Lamandau, DR Meigo saat membuka kegiatan tera ulang, di kawasan Pasar Induk, Nanga Bulik, belum lama tadi.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Membuka BBGRM Kecamatan Batang Kawa

Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lamandau. Pelaksanaan kegiatan Metrologi bertujuan untuk tertib ukur di segala bidang dan untuk memastikan penggunaan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Melalui kegiatan ini, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kepada masyarakat terutama dalam kepastian alat ukur timbangan yang pas,” jelasnya.

Dijelaskannya, bahwa Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan tera ulang terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapan alinnya (UTTP ) yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu serta dilakukan oleh unit Metrologi legal tanpa menunggu permintaan pemilik atau pengguna UTTP.

“Sehingga atas inisiatif unit Metrologi legal mendatangi langsung tempat pemilik atau pengguna UTTP agar tera ulang mudah dan dapat dilaksanakan secara massal,” tukasnya.

Baca Juga :  Terobosan Desa-Desa di Pangkalan Lada

Meigo menambahkan, nantinya kegiatan sidang tera ulang akan dilaksanakan setiap setahun sekali untuk memastikan kebenaran pengukuran secara rutin. Kegiatan ini disambut baik oleh para pedagang, karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan kepuasan pelanggan. “Terima kasih sudah memfasilitasi tera ulang timbangan ini rutin setiap tahun. Jadi memudahkan kita dan meningkatkan kepercayaan konsumen yang akan berbelanja. Karena timbangan yang telah di tera akan di segel dan dipastikan ke akuratannya,” ucap Lia, salah satu pemilik toko emas di Kota Nanga Bulik. (lan)

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bekerja sama dengan Balai Standarisasi Metrologi Regional III Banjarbaru kembali melaksanakan sidang tera ulang terhadap alat ukur timbangan warga di Kabupaten Lamandau. Kegiatan yang dilaksanakan secara berkala ini, guna memastikan alat ukur timbangan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Asisten Setda Lamandau, Meigo Basel, menyampaikan, pihaknya kembali memfasilitasi kegiatan sidang tera ulang dengan mendatangkan petugas yang kompeten dan alat khusus. Kegiatan ini digelar selama dua hari, dengan menyasar sejumlah tempat, pertama di kawasan Pasar Induk pada 8 juli dan hari kedua di Kelurahan Nanga Bulik pada 9 juli.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat luas dalam hal kebenaran pengukuran sesuai dengan undang-undang tentang Metrologi legal dan tentang perlindungan konsumen,” kata Asisten Setda Lamandau, DR Meigo saat membuka kegiatan tera ulang, di kawasan Pasar Induk, Nanga Bulik, belum lama tadi.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Membuka BBGRM Kecamatan Batang Kawa

Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lamandau. Pelaksanaan kegiatan Metrologi bertujuan untuk tertib ukur di segala bidang dan untuk memastikan penggunaan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Melalui kegiatan ini, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kepada masyarakat terutama dalam kepastian alat ukur timbangan yang pas,” jelasnya.

Dijelaskannya, bahwa Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan tera ulang terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapan alinnya (UTTP ) yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu serta dilakukan oleh unit Metrologi legal tanpa menunggu permintaan pemilik atau pengguna UTTP.

“Sehingga atas inisiatif unit Metrologi legal mendatangi langsung tempat pemilik atau pengguna UTTP agar tera ulang mudah dan dapat dilaksanakan secara massal,” tukasnya.

Baca Juga :  Terobosan Desa-Desa di Pangkalan Lada

Meigo menambahkan, nantinya kegiatan sidang tera ulang akan dilaksanakan setiap setahun sekali untuk memastikan kebenaran pengukuran secara rutin. Kegiatan ini disambut baik oleh para pedagang, karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan kepuasan pelanggan. “Terima kasih sudah memfasilitasi tera ulang timbangan ini rutin setiap tahun. Jadi memudahkan kita dan meningkatkan kepercayaan konsumen yang akan berbelanja. Karena timbangan yang telah di tera akan di segel dan dipastikan ke akuratannya,” ucap Lia, salah satu pemilik toko emas di Kota Nanga Bulik. (lan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/