Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

BPBD Pasang Rambu Kawasan Rawan Banjir

PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya baru – baru ini melakukan kegiatan pemasangan rambu kawasan rawan banjir dan rambu dilarang membakar hutan dan lahan.

Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pemasangan rambu ini adalah untuk menandakan, daerah atau kawasan tersebut adalah merupakan kawasan daerah rawan terjadinya bencana banjir. Sedangkan untuk pemasangan rambu dilarang membakar hutan dan lahan, dipasang agar masyarakat tidak melakukan aktivitas membakar lahan. Untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Pemasang rambu ini adalah salah satu upaya kita untuk mencegah terjadinya Karhutla di Kota Cantik, dan pemasangan rambu kawasan banjir ini adalah salah satu upaya pemetaan kawasan banjir,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Kinerja 2022 Modal Positif Awali 2023

Lebih lanjut salah satu srikandi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ini mengungkapkan ada delapan lokasi yang di pasang rambu kawasan banjir. Pertama di Jalan Ramses Kelurahan Tumbang Tahai. Kedua Jalan Marang, Ketiga Jalan Petuk Katimpun, keempat Jalan Danau Rangas, Kelima Jalan Pantai Cemara Labat, Keenam Jalan Arut, Ketujuh di Jalan Mendawai Komplek Pasar Kahayan dan Kedelapan di Kelurahan Palangka.

Sedangkan untuk pemasangan rambu dilarang membakar hutan dan lahan ada sebanyak enam lokasi Pertama di Jalan Saluang, Kedua Jalan Tjilik Riwut Kilometer 16, Ketiga Jalan Nagasari, Keempat Jalan Hiu Putih, Kelima Jalan Yos Sudarso, Keenam Jalan Dulin Kandang. “ Saat ini masih kita petakan lagi lokasi rawan karhutla dan banjir,” terangnya. (ahm/ans)

Baca Juga :  TPID Diminta Kendalikan Inflasi

PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya baru – baru ini melakukan kegiatan pemasangan rambu kawasan rawan banjir dan rambu dilarang membakar hutan dan lahan.

Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pemasangan rambu ini adalah untuk menandakan, daerah atau kawasan tersebut adalah merupakan kawasan daerah rawan terjadinya bencana banjir. Sedangkan untuk pemasangan rambu dilarang membakar hutan dan lahan, dipasang agar masyarakat tidak melakukan aktivitas membakar lahan. Untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Pemasang rambu ini adalah salah satu upaya kita untuk mencegah terjadinya Karhutla di Kota Cantik, dan pemasangan rambu kawasan banjir ini adalah salah satu upaya pemetaan kawasan banjir,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Kinerja 2022 Modal Positif Awali 2023

Lebih lanjut salah satu srikandi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ini mengungkapkan ada delapan lokasi yang di pasang rambu kawasan banjir. Pertama di Jalan Ramses Kelurahan Tumbang Tahai. Kedua Jalan Marang, Ketiga Jalan Petuk Katimpun, keempat Jalan Danau Rangas, Kelima Jalan Pantai Cemara Labat, Keenam Jalan Arut, Ketujuh di Jalan Mendawai Komplek Pasar Kahayan dan Kedelapan di Kelurahan Palangka.

Sedangkan untuk pemasangan rambu dilarang membakar hutan dan lahan ada sebanyak enam lokasi Pertama di Jalan Saluang, Kedua Jalan Tjilik Riwut Kilometer 16, Ketiga Jalan Nagasari, Keempat Jalan Hiu Putih, Kelima Jalan Yos Sudarso, Keenam Jalan Dulin Kandang. “ Saat ini masih kita petakan lagi lokasi rawan karhutla dan banjir,” terangnya. (ahm/ans)

Baca Juga :  TPID Diminta Kendalikan Inflasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/