PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang upaya percepatan penanganan Covid -19 dan mempercepat vaksinasi di Kota Palangka Raya. Di dalam Surat Edaran tersebut pada hal pengaturan rumah makan, kafe restoran dan pedagang kaki lima pada poin C diatur, bagi kafe yang melayani makan di tempat atau dine in hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.
Selebihnya mulai pukul 17.00 sampai 20.00 WIB diperbolehkan untuk melayani bungkus atau take away. Sementara bunyi dari poin D sendiri untuk para pedagang kaki lima non penyedia layanan makan di tempat diperbolehkan operasional satu kali 24 jam. Hal ini dikarenakan para pedagang tersebut pola penjualan sehari-harinya menggunakan pola penjualan take away atau bungkus. Tidak menerapkan pola penjualan makanan dine in.
Contoh pedagang yang boleh beroperasi selama satu kali 24 jam adalah pedagang keripik, bakso keliling, martabak, sate dan sejenisnya yang hanya melayani take away.
Fairid berharap dengan adanya penjelasan tersebut masyarakat dan pelaku usaha bisa memahami kedua poin yang tertuang di SE terssebut, sehingga tidak menjadi pertanyaan lagi karena cukup jelas peruntukan poinnya.
“Jadi masyarakat pelaku usaha kecil yang melayani penjualan take away tidak perlu risau, karena di perbolehkan beroperasi satu kali 24 jam dengan catatan tidak menyediakan fasilitas makan di tempat,” terangnya. (ahm/ans)