Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Bentuk Pokmaswas Cegah Illegal Fishing

PALANGKA RAYA- Illegal Fishing adalah aktivitas yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) karena dapat berdampak buruk pada populasi ikan dan merusak lingkungan.

Untuk mencegah terjadinya illegal fishing di Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalu Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya Indriati Ritadewi membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengawasi aktivitas masyarakat di sungai, terutama mengawasi aktivitas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan ikan tangkap.

“Ini adalah upaya bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam mencegah terjadinya praktik illegal fishing di kota ini, melalui pembentukan pokmaswas,” ucapnya kepada awak media, Selasa (15/6).

Baca Juga :  HMI dan Kohati Diharapkan Dukung Program Pemko

Lebih lanjut disampaikan Indriati, saat ini terhitung sudah ada 10 pokmaswas yang terbentuk. Terakhir, ada membentuk empat pokmaswas yang tersebar di empat kelurahan. Meliputi, Pokmaswas Kelurahan Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Tanjung Pinang dan Kelurahan Sei Gohong. Pembentukan bertujuan untuk memperluas pengawasan aktivitas nelayan ikan tangkap di setiap kelurahan.

Dengan adanya pokmaswas yang sudah dibentuk di masing-masing kelurahan ini bisa benar-benar membantu dan mencegah adanya praktik illegal fishing yang tentunya cukup meresahkan kita semua

“Ke depannya kami juga akan membuat dasar hukum pelarangan ilegal fishing ini yaitu dalam bentuk produk hukukm Peraturan Wali Kota (Perwali) sehingga pokmaswas bisa bekerja lebih optimal bila ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (ahm/ram)

Baca Juga :  Meski Puasa, Pelayanan Tetap Dijaga

PALANGKA RAYA- Illegal Fishing adalah aktivitas yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) karena dapat berdampak buruk pada populasi ikan dan merusak lingkungan.

Untuk mencegah terjadinya illegal fishing di Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalu Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya Indriati Ritadewi membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengawasi aktivitas masyarakat di sungai, terutama mengawasi aktivitas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan ikan tangkap.

“Ini adalah upaya bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam mencegah terjadinya praktik illegal fishing di kota ini, melalui pembentukan pokmaswas,” ucapnya kepada awak media, Selasa (15/6).

Baca Juga :  HMI dan Kohati Diharapkan Dukung Program Pemko

Lebih lanjut disampaikan Indriati, saat ini terhitung sudah ada 10 pokmaswas yang terbentuk. Terakhir, ada membentuk empat pokmaswas yang tersebar di empat kelurahan. Meliputi, Pokmaswas Kelurahan Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Tanjung Pinang dan Kelurahan Sei Gohong. Pembentukan bertujuan untuk memperluas pengawasan aktivitas nelayan ikan tangkap di setiap kelurahan.

Dengan adanya pokmaswas yang sudah dibentuk di masing-masing kelurahan ini bisa benar-benar membantu dan mencegah adanya praktik illegal fishing yang tentunya cukup meresahkan kita semua

“Ke depannya kami juga akan membuat dasar hukum pelarangan ilegal fishing ini yaitu dalam bentuk produk hukukm Peraturan Wali Kota (Perwali) sehingga pokmaswas bisa bekerja lebih optimal bila ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (ahm/ram)

Baca Juga :  Meski Puasa, Pelayanan Tetap Dijaga

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/