KUALA KURUN – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar forum konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan Kabupaten Gumas, yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
”Pelaksanaan forum konsultasi publik yang keterlibatan kelompok masyarakat ini sangat penting, karena disini adalah awal dari perencanaan pembangunan perikanan, dan pembangunan pertanian dalam arti luas,” kata Asisten II Setda Gumas Richard saat pembukaan kegiatan itu di Aula Kantor Bappedalitbang, Senin (14/6).
Secara khusus, menurut dia, nantinya perda ini mendukung terkait dengan kegiatan prioritas, pelayanan publik, dan pencapaian visi dan misi kabupaten, terutama smart agro. Dalam perkembangan ke depan, perda ini dapat memetakan dan menjadi landasan prioritas perencanaan pembangunan di Kabupaten Gumas yang saling bersinergi.
”Upaya perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan merupakan tugas Pemkab Gumas, melalui perangkat daerah yang membidangi. Namun, dalam penyelenggaraannya harus memiliki landasan hukum berupa perda,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut dia, masih banyak permasalahan yang dihadapi pembudidaya ikan dan
nelayan, diantaranya keterbatasan modal, kurangnya pengetahuan, kesulitan dalam pakan karena harganya sangat mahal, pencemaran lingkungan, pendapatan rendah, dan masalah yang sulit diprediksi seperti perubahan iklim.
”Pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan juga bergantung pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, serta teknologi dan informasi, sehingga perlu perlindungan dan pemberdayaan,” ujarnya.
Untuk itu, perlu ada upaya dalam peningkatan tingkat pendapatan melalui perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan, sehingga menaikkan harkat dan martabat dengan menjadikan pekerjaan pembudidaya ikan dan nelayan sebagai pekerjaan yang menjanjikan, menarik minat untuk menekuni pekerjaan di bidang perikanan. ”Kami ingin pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan di Kabupaten Gumas,” terangnya.
Dia pun berharap peran aktif semua pihak agar dapat memberikan masukan, sumbangan pikiran, kritik, dan saran terhadap raperda ini, sebelum diajukan dalam persidangan DPRD Gumas untuk disahkan, sehingga dapat diberlakukan nantinya.
”Kami berharap semua pemangku kepentingan, dapat saling mendukung dan membantu dalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan di daerah ini, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gumas Letus Guntur mengatakan, raperda ini sangat dibutuhkan dalam pengembangan perikanan, baik perikanan budidaya dan perikanan tangkap. Hal ini untuk melindungi dan memberdayakan pembudidaya ikan dan nelayan melalui habitat/lingkungan alam yang berkaitan dengan ikan.
”Peserta konsultasi publik terdiri dari dinas terkait yakni Dinas Pertanian, DPU, DLHKP, camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha pembudidaya ikan dan nelayan. Sedangkan narasumber, tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalteng,” katanya.
Dia menambahkan, konsultasi publik ini dilakukan sebagai pemikiran/gagasan untuk kesempurnaan daripada raperda, yang nantinya akan diserahkan dan dibahas di lembaga DPRD sampai ditetapkan menjadi Perda.
”Setelah ditetapkan, ini akan menjadi salah satu landasan atau payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan di Kabupaten Gumas, untuk mewujudkan visi misi Bupati Gumas yaitu smart agro,” pungkasnya. (okt/ens)