Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Wali Kota Keluarkan Instruksi Pendampingan Nakes

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin baru – baru ini mengeluarkan Instruksi Wali Kota Palangka Raya, tentang pelaksanaan pendampingan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam rangka pemantauan pasien Isoman selama pelaksanaan PPKM mikro.

Instruksi ini, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP) Kota Palangka Raya untuk menindak lanjuti instruksi wali kota nomor 180/456/HUK/2021.

“Jadi dalam pendampingan pengawasan yang dilakukan oleh UPT Puskesmas kepada pasien yang Isoman kita libatkan juga pihak Dishub dan Satpol PP, untuk mengawal para nakes saat melakukan pemantauan,” Kata Fairid, kemarin.

Untuk pembagian tugas, pihak Dishub menjadi penanggung jawab pendampingan Nakes di wilayah Kecamatan Jekan Raya. Sedangkan pihak Satpol PP menjadi penanggung jawab pendampingan di daerah Kecamatan Pahandut.

Dalam pelaksanaan kegiatan pendampingannya dan pemantauan pasien Isoman, baik pihak Dishub maupun Satpol PP diminta aktif melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya. Demikiam hal-nya Satgas tingkat Kecamatan sesuai dengan tempat wilayah masing – masing bertugas, agar kegiatan penanganan, pengawasan dan pemantauan pasien yang sedang melaksanakan Isoman bisa benar – benar optimal.

Baca Juga :  Fairid Apresiasi Gelaran Porprov Kalteng XII

Apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat suatu kendala dan permasalahan yang tak terduga terjadi di lapangan, pihak petugas Dishub dan Satpol PP kota harap bisa mengkoordinasikan dengan atasannya dan atasannya mengkoordinasikan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya.

“Seluruh anggota Dishub dan Satpol PP Kota Palangka Raya wajib turut serta untuk melaksanakan instruksi ini, dimana instruksi ini harus di tindak lanjuti dan di jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan menyatakan siap menjalankan instruksi tersebut dengan tanggung jawab penuh dan siap mengerahkan anggotanya di tempat yang di tunjuk.

Tidak hanya melakukan pendampingan, pengawasan dan penjemputan saja, namun pihaknya juga memberikan tindakan medis standar kepada pasien Isoman yang membutuhkan aksi pertolongan pertama medis.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Target Penegakan Prokes

Sementara itu Kepala Sat Pol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan menyampaikan hal serupa yaitu siap  mengerahkan anggota dan  siap melakukan pendampingan kegiatan Nakes di daerah Kecamatan Pahandut.

Terlebih akhir-akhir ini, untuk pendampingan kegiatan Nakes di Kecamatan Pahandut, baik itu kegiatan pemantauan, pengawasan, penanganan pasien Isoman sampai pendampingan kegiatan pelaksanaan vaksinasi. Sudah aktif dilakukan oleh Bidang Lindungan Masyarakat (Linmas) dimana dalam pengawasannya di pimpin secara langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Linmas Muhammad Irwan beserta dengan anggotanya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin baru – baru ini mengeluarkan Instruksi Wali Kota Palangka Raya, tentang pelaksanaan pendampingan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam rangka pemantauan pasien Isoman selama pelaksanaan PPKM mikro.

Instruksi ini, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP) Kota Palangka Raya untuk menindak lanjuti instruksi wali kota nomor 180/456/HUK/2021.

“Jadi dalam pendampingan pengawasan yang dilakukan oleh UPT Puskesmas kepada pasien yang Isoman kita libatkan juga pihak Dishub dan Satpol PP, untuk mengawal para nakes saat melakukan pemantauan,” Kata Fairid, kemarin.

Untuk pembagian tugas, pihak Dishub menjadi penanggung jawab pendampingan Nakes di wilayah Kecamatan Jekan Raya. Sedangkan pihak Satpol PP menjadi penanggung jawab pendampingan di daerah Kecamatan Pahandut.

Dalam pelaksanaan kegiatan pendampingannya dan pemantauan pasien Isoman, baik pihak Dishub maupun Satpol PP diminta aktif melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya. Demikiam hal-nya Satgas tingkat Kecamatan sesuai dengan tempat wilayah masing – masing bertugas, agar kegiatan penanganan, pengawasan dan pemantauan pasien yang sedang melaksanakan Isoman bisa benar – benar optimal.

Baca Juga :  Fairid Apresiasi Gelaran Porprov Kalteng XII

Apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat suatu kendala dan permasalahan yang tak terduga terjadi di lapangan, pihak petugas Dishub dan Satpol PP kota harap bisa mengkoordinasikan dengan atasannya dan atasannya mengkoordinasikan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya.

“Seluruh anggota Dishub dan Satpol PP Kota Palangka Raya wajib turut serta untuk melaksanakan instruksi ini, dimana instruksi ini harus di tindak lanjuti dan di jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan menyatakan siap menjalankan instruksi tersebut dengan tanggung jawab penuh dan siap mengerahkan anggotanya di tempat yang di tunjuk.

Tidak hanya melakukan pendampingan, pengawasan dan penjemputan saja, namun pihaknya juga memberikan tindakan medis standar kepada pasien Isoman yang membutuhkan aksi pertolongan pertama medis.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Target Penegakan Prokes

Sementara itu Kepala Sat Pol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan menyampaikan hal serupa yaitu siap  mengerahkan anggota dan  siap melakukan pendampingan kegiatan Nakes di daerah Kecamatan Pahandut.

Terlebih akhir-akhir ini, untuk pendampingan kegiatan Nakes di Kecamatan Pahandut, baik itu kegiatan pemantauan, pengawasan, penanganan pasien Isoman sampai pendampingan kegiatan pelaksanaan vaksinasi. Sudah aktif dilakukan oleh Bidang Lindungan Masyarakat (Linmas) dimana dalam pengawasannya di pimpin secara langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Linmas Muhammad Irwan beserta dengan anggotanya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/