Site icon KaltengPos

KMS Program Unggulan Pemerintah

PENYERAHAN: Bupati Mura, Perdie M Yoseph (tiga dari kanan) secara simbolis menyerahkan bantuan KMS bagi KPM, Rabu (16/06).

PURUK CAHU-Bupati Mura, Perdie M Yoseph secara simbolis menyerahkan bantuan sosial Kartu Murung Raya Sejahtera (KMS) triwulan I dan II tahun 2021, di Puruk Cahu, Rabu (16/6). Bantuan yang disalurkan untuk 10 kecamatan se Murung Raya. Satu keluarga menerima per triwulan Rp 500.000, dan selama setahun atau empat triwulan dengan total Rp 2.000.000.

Perdie dalam sambutanya menyampaikan, bahwa bantuan sosial KMS ini merupakan salah satu program unggulan pemerintah daerah yang akan selalu disalurkan setiap tahunnya, selama periode kepemimpinan Perdie-Rejikinoor Program ini mulai disalurkan mulai tahun 2019, dengan penerima bantuan sebanyak 1.000 KPM,
dan anggaran berjumlah Rp 1.000.000 000  untuk tahun 2019 dan tahun 2020.

Sementara di tahun 2021 ini, penerima bantuan berjumlah 1.125 KPM, dengan anggaran sebesar Rp 2.250 000 000 Program KMS ini dimulai tahun 2019 satu miliar, tahun 2020 satu miliar jadi total dua miliar rupiah. “Di tahun 2021 Rp 2.250.000. Doakan saja tahun 2022 hingga 2023, program KMS saya Perdie dan Rejikinoor ini tetap jalan dan jumlah penerima bisa bertambah,” terang Perdie dalam kegiatan yang dihadiri Camat Murung, Fitrianul Fahriman, Kepala Bank Kalteng Puruk Cahu, Jeksenly dan perwakilan Dinsos setempat.

Diutarakan Perdie, dengan catatan suasana pandemi Covid-19 kedepan tidak berpengaruh negatif dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan kebijakan pemerintah, sehingga bisa dianggarkan. Bupati menambahkan, program unggulan lainnya yakni KMS dan Kartu Murung Raya Cerdas (KMC) dengan gelontoran dana tidak sedikit.

“Kartu Murung Raya sehat kita berintegrasi dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), sehingga kalau masyarakat berobat ke rumak sakit gratis tidak dipungut biaya sepersen pun,” tegasnya. Disampaikan bupati, agar bantuan ini bisa dimanfaatkan penerima manfaat dengan sebaikbaiknya. Seperti contoh untuk modal usaha seraya menyebutkan hindari adanya tumpang tindih penerima atau ganda menerima program pemerintah, baik sebelum Covid-19 maupun akibat Covid-19. (dad)

Exit mobile version