PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin Rabu (17/11) secara resmi melaunching aplikasi Sistem Penataan Parkir atau di sebut Si Takir, yang di inisiasi oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Launching si Takir ini bertujuan untuk menghindari adanya Juru Parkir (Jukir) liar dan juga sebagai upaya keterbukaan atau transparansi dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tentang informasi Jukir dan pengelola lahan parkir.
“Saya apresiasi Aplikasi Si Takir ini, karena ini adalah salah satu manajemen parkir secara digital, tentunya mendukung visi misi Wali Kota Palangka Raya yaitu Smart Environment dalam bidang pemanfaatan teknologi,” katanya kepada awak media kemarin.
Selain sebagai upaya manajemen parkir, Si Takir ini juga tentunya punya arah mengerucut pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor retribusi parkir yang tahun ini realisasinya 120 persen.
Masyarakat bisa mendownload aplikasi Si Takir ini di playstore, untuk memudahkan masyarakat dalam hal mengenali mana Jukir legal dan mana Jukr liar. Untuk Jukir legal diberikan tanda pengenal atau ID Card. Dari pihak dinas perhubungan yang dilengkapi dengan barcode yang bisa di scan menggunakan aplikasi si Takir. Setelah di scan otomatis informasi tentang jukir akan keluar yang menandakan bahwa jukir tersebut terdaftar.
“Saat ini ada 297 pengelola parkir dan 206 Juru Parkir (Jukir), adanya si takir ini saya harap makin banyak para pengelola parkir dan Jukir yang mendaftarkan dirinya kedinas perhubungan agar bisa menjadi jukir legal,” terangnya. (ahm/ans)