Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Wali Kota Keluarkan SE Pencegahan Covid – 19 Selama Nataru

PALANGKA RAYA – Sebagai upaya dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19 di Kota Palangka Raya pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE tersebut bernomor : 360/1572/SATGASCOVID-19/BPBD/XII/2021. yang berisi tentang imbauan bahwa untuk perayaan Nataru sebisa mungkin dilakukan secara terbatas atau masing – masing bersama keluarga saja.

Selain itu juga melarang adanya kegiatan konvoi atau arak – arakan dalam rangka memperingati tahun baru dan juga melarang adanya aktivitas acara atau kegiatan perayaan lepas sambut tahun baru yang menyebabkan kerumunan.

“Untuk layanan makan secara dine in di cafe dan rumah makan kami batasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB dan jangan khawatir untuk pelaku usaha yang khusus menangani pesan antar kami persilahkan buka 24 jam,” ungkap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kemarin.

Baca Juga :  Waspada Modus Sniffing

Sambungnya, sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan seperti mall pihaknya juga membatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB dimana dengan ketentuan hanya 75 persen jumlah pengunjung yang masuk.

Sedangkan untuk pengaturan di bioskop dan tempat hiburan malam juga di terapkan hal serupa yaitu pada pukul 22.00 WIB semua serentak harus tutup, untuk mencegah adanya perayaan pergantian malam tahun baru yang menyebabkan kerumunan.

“Sedangkan pada sektor pariwisata tetap kita buka selama momen Nataru akan tetapi saat akan masuk objek wisata kita maksimalkan untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan total kapasitas maksimal pun 75 persen,” terangnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Sebagai upaya dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19 di Kota Palangka Raya pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE tersebut bernomor : 360/1572/SATGASCOVID-19/BPBD/XII/2021. yang berisi tentang imbauan bahwa untuk perayaan Nataru sebisa mungkin dilakukan secara terbatas atau masing – masing bersama keluarga saja.

Selain itu juga melarang adanya kegiatan konvoi atau arak – arakan dalam rangka memperingati tahun baru dan juga melarang adanya aktivitas acara atau kegiatan perayaan lepas sambut tahun baru yang menyebabkan kerumunan.

“Untuk layanan makan secara dine in di cafe dan rumah makan kami batasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB dan jangan khawatir untuk pelaku usaha yang khusus menangani pesan antar kami persilahkan buka 24 jam,” ungkap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kemarin.

Baca Juga :  Waspada Modus Sniffing

Sambungnya, sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan seperti mall pihaknya juga membatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB dimana dengan ketentuan hanya 75 persen jumlah pengunjung yang masuk.

Sedangkan untuk pengaturan di bioskop dan tempat hiburan malam juga di terapkan hal serupa yaitu pada pukul 22.00 WIB semua serentak harus tutup, untuk mencegah adanya perayaan pergantian malam tahun baru yang menyebabkan kerumunan.

“Sedangkan pada sektor pariwisata tetap kita buka selama momen Nataru akan tetapi saat akan masuk objek wisata kita maksimalkan untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan total kapasitas maksimal pun 75 persen,” terangnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/