PALANGKA RAYA – Kepala Rumah Sakit (RS) Perluasan Kota Palangka Raya Dr Probo Wuryantoro menerangkan hasil PCR pasien penyintas Covid -19 bisa tetap positif hingga 3 bulan pascaterkena Covid-19. Namun pasien tersebut tidak bisa menularkan ke orang lain. Hal tersebut berdasarkan penelitian dari pasien dengan gejala ringan, setelah selesai 10 hari menjalani Isolasi ditambah periode 3 hari tanpa gejala.
“Dengan kata lain pasien tanpa gejala, bila setelah selesai 10 hari masa menjalani Isolasi sudah dinyatakan sembuh dan tidak menularkan lagi sesuai kriteria WHO dan Kemenkes,” kata Dr Probo , Sabtu (24/7).
Sebagai salah satu dokter yang menangani Pasien COVID 19, Probo mengatakan untuk pemeriksaan PCR -19 merupakan standar baku untuk konfirmasi diagnosis Covid-19, tetapi dengan kondisi keterbatasan akses Swab PCR saat ini.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 446 tahun 2021 tentang penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dalam pemeriksaan Covid-19 telah ditetapkan RDT Antigen sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu.
Menurut Probo, RDT Antigen bisa digunakan sebagai alat diagnostik. Tidak perlu melihat apakah masyarakat yang mengalami gejala ringan atau kontak erat tanpa gejala harus pemeriksaan PCR. Cukup bisa melakukan RDT Antigen di seluruh Puskesmas Kota Palangka Raya atau Laboratorium yang tersedia.
Dirinya mengharapkan kepada pasien dengan RDT Antigen Positif agar tetap melaporkan diri ke Fasilitas kesehatan (Faskes) di Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan Covid 19 dan dilakukan pemantauan harian. Serta Faskes Laboratorium mempunyai kewajiban melaporkan semua hasil pemeriksaan RDT Antigen ke Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melalui.
“Yang paling penting disiplin dengan Protokol Kesehatan, 6M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilitas,dan Melakukan Vaksinasi,” tutupnya. (ena/ans)