Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Formulir Perizinan Dapat Diunduh Secara Online

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) Kota Palangka Raya H Akhmad Fordiansyah menyampaikan, sekarang pengurusan perizinan bisa dilakukan melalui online. Salah satunya adalah mengunduh formulir perizinan melalui website www.dpmptsp.palangkaraya.go.id, dimana ada sebanyak 22 jenis perizinan dari empat sektor yang dapat di unduh formulirnya.

Adapun ke empat sektor tersebut adalah, sektor kesehatan, sektor perdagangan, sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sektor sosial yang merupakan sektor – sektor perizinan cukup sentral.

Sedangkan 22 formulir perizinan yang bisa diunduh secara online adalah izin mendirikan klinik, izin praktik bidan (SIPB), izin toko obat, surat izin apotek, surat izin kerja perekam medis, surat izin kerja radiografer (SIKR). Kemudian surat izin kerja teknisi gigi (SIKTG), surat izin kerja tenaga sanitarian (SIKTS), surat izin praktik dokter, surat izin praktik perawat (SIPP), surat izin praktik dokter gigi (SIP), surat izin praktik ahli teknologi laboratorium.

Baca Juga :  Menyambut HUT Ke-78 RI, Dinsos Gelar Berbagai Lomba

Selanjutnya bisa juga, Surat izin praktik penata anestesi (SIPPA), surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian (SIPTTK), formulir pendaftaran gudang, formulir permohonan surat izin agen LPG tiga KG, formulir tempat penjualan minuman beralkohol (ITPBM).

Tanda daftar industri, izin mendirikan bangunan RTT (non site plan), izin mendirikan bangunan site plan, izin reklame insidentil dan izin operasional lembaga kesejahteraan sosial yayasan sosial.

“Ayo akses www.dpmptsp.palangkaraya.go.id atau ke Mall Pelayanan Publik Huma Betang untuk mengunduh formulir perizinan secara online,” ucapnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) Kota Palangka Raya H Akhmad Fordiansyah menyampaikan, sekarang pengurusan perizinan bisa dilakukan melalui online. Salah satunya adalah mengunduh formulir perizinan melalui website www.dpmptsp.palangkaraya.go.id, dimana ada sebanyak 22 jenis perizinan dari empat sektor yang dapat di unduh formulirnya.

Adapun ke empat sektor tersebut adalah, sektor kesehatan, sektor perdagangan, sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sektor sosial yang merupakan sektor – sektor perizinan cukup sentral.

Sedangkan 22 formulir perizinan yang bisa diunduh secara online adalah izin mendirikan klinik, izin praktik bidan (SIPB), izin toko obat, surat izin apotek, surat izin kerja perekam medis, surat izin kerja radiografer (SIKR). Kemudian surat izin kerja teknisi gigi (SIKTG), surat izin kerja tenaga sanitarian (SIKTS), surat izin praktik dokter, surat izin praktik perawat (SIPP), surat izin praktik dokter gigi (SIP), surat izin praktik ahli teknologi laboratorium.

Baca Juga :  Menyambut HUT Ke-78 RI, Dinsos Gelar Berbagai Lomba

Selanjutnya bisa juga, Surat izin praktik penata anestesi (SIPPA), surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian (SIPTTK), formulir pendaftaran gudang, formulir permohonan surat izin agen LPG tiga KG, formulir tempat penjualan minuman beralkohol (ITPBM).

Tanda daftar industri, izin mendirikan bangunan RTT (non site plan), izin mendirikan bangunan site plan, izin reklame insidentil dan izin operasional lembaga kesejahteraan sosial yayasan sosial.

“Ayo akses www.dpmptsp.palangkaraya.go.id atau ke Mall Pelayanan Publik Huma Betang untuk mengunduh formulir perizinan secara online,” ucapnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/