Jumat, Januari 31, 2025
27.1 C
Palangkaraya

 Ruas Palangka Raya-Gumas Rusak Terus, Gubernur Larang Truk Berat Lewat

 

PALANGKA RAYA-Jalan Palangka Raya–Gunung Mas (Gumas) seolah tak pernah lepas dari sorotan. Bertahun-tahun menjadi bahan perbincangan, kerusak pada beberapa titik pada ruas jalan ini seakan menjadi “warisan” yang tak kunjung terselesaikan.

Gertakan demi gertakan dari penguasa daerah tampaknya belum cukup menakutkan para pemilik truk bermuatan berat.

Namun, kali ini Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengambil langkah lebih tegas, yakni menutup akses jalan provinsi itu bagi truk pengangkut batu bara, MCO, dan kayu log hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Truk perusahaan hanya boleh melewati jalan provinsi dengan beban maksimal delapan ton. Lebih dari itu, tidak boleh lewat!” tegas Gubernur dalam Rapat Koordinasi di Aula Jayang Tingang, Kamis (30/1).

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Sugianto meminta dukungan dari berbagai pihak. Termasuk bupati/wali kota se-Kalteng, forkopimda, Polri, dan TNI.

Ia juga berencana bersurat kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Presiden RI untuk meminta dukungan terhadap kebijakan yang diambil itu.

“Keputusan ini penting untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng, terutama masyarakat Gunung Mas,” katanya.

Dalam kurun waktu 2016-2024, Pemprov Kalteng telah mengucurkan dana untuk perbaikan jalan Palangka Raya-Gunung Mas sebesar Rp754.790.268.478.00 dengan panjang penanganan 191,14 kilometer (km).

Diketahui, terdapat 10 titik lokasi kerusakan berat di kawasan Bukit Liti-Bawan dan Bawan-Kuala Kurun. Dari 10 titik tersebut, sepanjang 7.723 meter jalan rusak.

Baca Juga :  DBH Belum Berpihak terhadap Daerah

Kemudian, ada 98 kerusakan dengan intensitas kecil pada kawasan tersebut. Jika ditotalkan, hampir sepanjang 8 km jalan rusak.

Sedangkan panjang ruas jalan Bukit Liti-Bawan adalah 59,20 km, dan panjang ruas jalan Bawan-Kuala Kurun itu sepanjang 64,23 km. Sehingga total ruas jalan sampai Kuala Kurun sepanjang 123,43 km.

Kemudian di ruas jalan Kuala Kurun-Linau-Tumbang Jutuh, kurang lebih sepanjang 45 km yang masuk wilayah Kabupaten Gumas. Maka apabila ditotalkan, ruas jalan provinsi itu sepanjang 168,43 km.

Diketahui penyebab utama kerusakan jalan diakibatkan kelebihan muatan angkutan yang membawa batu bara, CPO, dan kayu log.

Per harinya, lintas harian rata-rata (LHR) sebanyak 250 truk yang berlalu lalang di jalan tersebut. Dengan muatan di atas rata-rata yang telah ditentukan, bahkan mencapai 16 ton per kendaraan. Padahal beban maksimal kendaraan hanya 12 ton per truk.

Kendati demikian, Pemprov Kalteng akan merembuk kembali demi mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Sehingga kebijakan yang diambil ke depannya dapat menguntungkan masyarakat Kalteng.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Gumas, Herson B Aden, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diambil Gubernur Kalteng terkait penutupan sementara ruas jalan provinsi untuk kendaraan perusahaan.

Herson menegaskan, saat ini telah tersedia ruas jalan kabupaten yang diperuntukkan bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, angkutan perusahaan tidak dibolehkan menggunakan jalur tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Baca Juga :  Ingatkan Pegawas Bekerja Optimis, Cegah Terjadinya Pelanggaran

“Kami mendukung kebijakan ini demi menjaga akses masyarakat tetap aman dan nyaman. Ruas jalan yang ada memang diperuntukkan bagi warga, bukan untuk kendaraan perusahaan yang dapat mempercepat kerusakan infrastruktur,” ujarnya.

Keputusan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kondisi jalan agar tetap layak digunakan, terutama saat musim hujan yang sering kali memperburuk kondisi jalan.

Pemkab Gumas akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat direalisasikan dengan baik.

“Setelah rakor ini, akan ada lagi rapat internal bersama forkopimda Kabupaten Gunung Mas, sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur bisa tersampaikan dengan baik dan dilaksanakan,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari daerah pemilihan I (Gunung Mas, Katingan, Palangka Raya), Sengkon, menyambut baik wacana penutupan sementara jalan Palangka Raya-Gunung Mas.

Namun, menurutnya kebijakan itu hanya bersifat sementara selama dilakukan perbaikan jalan.

“Kami dukung wacana itu kalau memang ada perbaikan jalan dan sifatnya sementara,” ucap Sengkon kepada Kalteng Pos.

Selain itu, selama masa penetupan jalan, ia berharap ada jalur alternatif yang bisa digunakan masyarakat, agar perputaran ekonomi tetap berjalan.

“Kalau ditutup tanpa ada jalan alternatif, bisa saja terjadi inflasi karena akses barang yang sulit. Jadi perlu ada solusi yang tepat,” tegasnya. (ham/irj/ce/ram)

 

PALANGKA RAYA-Jalan Palangka Raya–Gunung Mas (Gumas) seolah tak pernah lepas dari sorotan. Bertahun-tahun menjadi bahan perbincangan, kerusak pada beberapa titik pada ruas jalan ini seakan menjadi “warisan” yang tak kunjung terselesaikan.

Gertakan demi gertakan dari penguasa daerah tampaknya belum cukup menakutkan para pemilik truk bermuatan berat.

Namun, kali ini Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengambil langkah lebih tegas, yakni menutup akses jalan provinsi itu bagi truk pengangkut batu bara, MCO, dan kayu log hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Truk perusahaan hanya boleh melewati jalan provinsi dengan beban maksimal delapan ton. Lebih dari itu, tidak boleh lewat!” tegas Gubernur dalam Rapat Koordinasi di Aula Jayang Tingang, Kamis (30/1).

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Sugianto meminta dukungan dari berbagai pihak. Termasuk bupati/wali kota se-Kalteng, forkopimda, Polri, dan TNI.

Ia juga berencana bersurat kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Presiden RI untuk meminta dukungan terhadap kebijakan yang diambil itu.

“Keputusan ini penting untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng, terutama masyarakat Gunung Mas,” katanya.

Dalam kurun waktu 2016-2024, Pemprov Kalteng telah mengucurkan dana untuk perbaikan jalan Palangka Raya-Gunung Mas sebesar Rp754.790.268.478.00 dengan panjang penanganan 191,14 kilometer (km).

Diketahui, terdapat 10 titik lokasi kerusakan berat di kawasan Bukit Liti-Bawan dan Bawan-Kuala Kurun. Dari 10 titik tersebut, sepanjang 7.723 meter jalan rusak.

Baca Juga :  DBH Belum Berpihak terhadap Daerah

Kemudian, ada 98 kerusakan dengan intensitas kecil pada kawasan tersebut. Jika ditotalkan, hampir sepanjang 8 km jalan rusak.

Sedangkan panjang ruas jalan Bukit Liti-Bawan adalah 59,20 km, dan panjang ruas jalan Bawan-Kuala Kurun itu sepanjang 64,23 km. Sehingga total ruas jalan sampai Kuala Kurun sepanjang 123,43 km.

Kemudian di ruas jalan Kuala Kurun-Linau-Tumbang Jutuh, kurang lebih sepanjang 45 km yang masuk wilayah Kabupaten Gumas. Maka apabila ditotalkan, ruas jalan provinsi itu sepanjang 168,43 km.

Diketahui penyebab utama kerusakan jalan diakibatkan kelebihan muatan angkutan yang membawa batu bara, CPO, dan kayu log.

Per harinya, lintas harian rata-rata (LHR) sebanyak 250 truk yang berlalu lalang di jalan tersebut. Dengan muatan di atas rata-rata yang telah ditentukan, bahkan mencapai 16 ton per kendaraan. Padahal beban maksimal kendaraan hanya 12 ton per truk.

Kendati demikian, Pemprov Kalteng akan merembuk kembali demi mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Sehingga kebijakan yang diambil ke depannya dapat menguntungkan masyarakat Kalteng.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Gumas, Herson B Aden, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diambil Gubernur Kalteng terkait penutupan sementara ruas jalan provinsi untuk kendaraan perusahaan.

Herson menegaskan, saat ini telah tersedia ruas jalan kabupaten yang diperuntukkan bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, angkutan perusahaan tidak dibolehkan menggunakan jalur tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Baca Juga :  Ingatkan Pegawas Bekerja Optimis, Cegah Terjadinya Pelanggaran

“Kami mendukung kebijakan ini demi menjaga akses masyarakat tetap aman dan nyaman. Ruas jalan yang ada memang diperuntukkan bagi warga, bukan untuk kendaraan perusahaan yang dapat mempercepat kerusakan infrastruktur,” ujarnya.

Keputusan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kondisi jalan agar tetap layak digunakan, terutama saat musim hujan yang sering kali memperburuk kondisi jalan.

Pemkab Gumas akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat direalisasikan dengan baik.

“Setelah rakor ini, akan ada lagi rapat internal bersama forkopimda Kabupaten Gunung Mas, sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur bisa tersampaikan dengan baik dan dilaksanakan,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari daerah pemilihan I (Gunung Mas, Katingan, Palangka Raya), Sengkon, menyambut baik wacana penutupan sementara jalan Palangka Raya-Gunung Mas.

Namun, menurutnya kebijakan itu hanya bersifat sementara selama dilakukan perbaikan jalan.

“Kami dukung wacana itu kalau memang ada perbaikan jalan dan sifatnya sementara,” ucap Sengkon kepada Kalteng Pos.

Selain itu, selama masa penetupan jalan, ia berharap ada jalur alternatif yang bisa digunakan masyarakat, agar perputaran ekonomi tetap berjalan.

“Kalau ditutup tanpa ada jalan alternatif, bisa saja terjadi inflasi karena akses barang yang sulit. Jadi perlu ada solusi yang tepat,” tegasnya. (ham/irj/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/