Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Pemkab Barsel Tarik Dua Raperda

BUNTOK – Selain mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna bersama DPRD Barito Selatan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) juga menarik dua Rancangan Peraturan Daerah. Yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Alasan penarikan dua raperda itu untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai Surat Penjabat Bupati Barito Selatan Nomor : B-147/SETDA/AS.I-HUK/180/4/2023 Tanggal 13 April 2023 perihal penarikan 2  raperda.

Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan menjelaskan di hadapan anggota DPRD Barsel, ada beberapa latar belakang penarikan yang selanjutnya akan disampaikan dalam pidatonya untuk menjelaskan secara rinci penarikan 2 raperda, namun sudah melalui tahapan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wabup Membuka Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

“Ada alasan dilakukan penarikan seperti Raperda Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian daerah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan kepala daerah,” kata Deddy Winarwan.

Selain itu, lanjut Deddy, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan berdasarkan Pasal 94 menyebutkan jenis pajak, subyek pajak dan wajib pajak, subyek retribusi dan wajib retribusi, obyek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Baca Juga :  Ada Rencana Pemekaran Kecamatan GBA

“Dicabutnya dua raperda itu, juga melalui tahapan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng pada tanggal 21 Februari 2023 dan 21 Maret 2023, sehingga perlu ditarik untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam 1 (satu) perda masih dalam proses harmonisasi berkaitan dengan substansi atau materi pengaturan. Penarikan kedua rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud di atas, berpedoman dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 77 dan 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tandasnya. (ena)

BUNTOK – Selain mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna bersama DPRD Barito Selatan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) juga menarik dua Rancangan Peraturan Daerah. Yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Alasan penarikan dua raperda itu untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai Surat Penjabat Bupati Barito Selatan Nomor : B-147/SETDA/AS.I-HUK/180/4/2023 Tanggal 13 April 2023 perihal penarikan 2  raperda.

Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan menjelaskan di hadapan anggota DPRD Barsel, ada beberapa latar belakang penarikan yang selanjutnya akan disampaikan dalam pidatonya untuk menjelaskan secara rinci penarikan 2 raperda, namun sudah melalui tahapan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wabup Membuka Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

“Ada alasan dilakukan penarikan seperti Raperda Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian daerah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan kepala daerah,” kata Deddy Winarwan.

Selain itu, lanjut Deddy, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan berdasarkan Pasal 94 menyebutkan jenis pajak, subyek pajak dan wajib pajak, subyek retribusi dan wajib retribusi, obyek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Baca Juga :  Ada Rencana Pemekaran Kecamatan GBA

“Dicabutnya dua raperda itu, juga melalui tahapan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng pada tanggal 21 Februari 2023 dan 21 Maret 2023, sehingga perlu ditarik untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam 1 (satu) perda masih dalam proses harmonisasi berkaitan dengan substansi atau materi pengaturan. Penarikan kedua rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud di atas, berpedoman dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 77 dan 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tandasnya. (ena)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/