Minggu, Mei 12, 2024
25 C
Palangkaraya

Harapan Pj Bupati kepada Para ASN di Barsel

Lapor SPT Lebih Awal

BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana mengimbau kepada masyarakat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2022 sebelum batas akhir pelaporan, Senin (9/1/2023). Pj bupati minta agar pelaporan SPT itu bisa disampaikan lebih awal.

Lisda menyampaikan bahwa pelaporan SPT memang sudah menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi, sebagai wujud tanggung jawab aparatur sipil negara selaku peserta wajib pajak.

“Saya Lisda Arriyana selaku Penjabat Bupati Barito Selatan minta, untuk meningkatkan validalitas data perpajakan direktorat jenderal pajak melaksanakan program pemutakhiran data mandiri sekaligus pelaporan SPT tahunan, saya pun telah memutakhirkan data secara mandiri dan melaporkan SPT tahun 2022 di awal waktu,” ungkap Lisda.

Baca Juga :  Kapolres Hadiri Rangkaian Upacara Hari Jadi Kabupaten Barsel

Pj bupati menambahkan, sudah tidak ada alasan lagi bagi masyarakat wajib lapor pajak karena sudah dipermudah dengan pelaporan via online atau website. Pelaporan itu bisa dilakukan walaupun di tengah kesibukan.

“Untuk saat ini, pelaporan pajak pun sangat mudah dengan perkembangan zaman yang sudah maju. Kita dapat melaporkan pajak melalui website online di www pajak.co.id atau datang langsung ke kantor pajak terdekat,” katanya.

Pj bupati mengajak masyarakat setempat yang wajib lapor pajak untuk dapat melaporkan SPT pada awal sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2023.

“Mari masyarakat Barito Selatan memanfaatkan kesempatan memutakhirkan data,  dan melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2023, lebih awal lebih nyaman, pajak kuat, Barito Selatan berkah, Indonesia maju,” tegasnya. (*ben/ens)

Baca Juga :  Bupati Eddy Raya Minta Pengawasan Diperketat Agar Tak Ada Illegal Fishing

BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana mengimbau kepada masyarakat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2022 sebelum batas akhir pelaporan, Senin (9/1/2023). Pj bupati minta agar pelaporan SPT itu bisa disampaikan lebih awal.

Lisda menyampaikan bahwa pelaporan SPT memang sudah menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi, sebagai wujud tanggung jawab aparatur sipil negara selaku peserta wajib pajak.

“Saya Lisda Arriyana selaku Penjabat Bupati Barito Selatan minta, untuk meningkatkan validalitas data perpajakan direktorat jenderal pajak melaksanakan program pemutakhiran data mandiri sekaligus pelaporan SPT tahunan, saya pun telah memutakhirkan data secara mandiri dan melaporkan SPT tahun 2022 di awal waktu,” ungkap Lisda.

Baca Juga :  Kapolres Hadiri Rangkaian Upacara Hari Jadi Kabupaten Barsel

Pj bupati menambahkan, sudah tidak ada alasan lagi bagi masyarakat wajib lapor pajak karena sudah dipermudah dengan pelaporan via online atau website. Pelaporan itu bisa dilakukan walaupun di tengah kesibukan.

“Untuk saat ini, pelaporan pajak pun sangat mudah dengan perkembangan zaman yang sudah maju. Kita dapat melaporkan pajak melalui website online di www pajak.co.id atau datang langsung ke kantor pajak terdekat,” katanya.

Pj bupati mengajak masyarakat setempat yang wajib lapor pajak untuk dapat melaporkan SPT pada awal sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2023.

“Mari masyarakat Barito Selatan memanfaatkan kesempatan memutakhirkan data,  dan melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2023, lebih awal lebih nyaman, pajak kuat, Barito Selatan berkah, Indonesia maju,” tegasnya. (*ben/ens)

Baca Juga :  Bupati Eddy Raya Minta Pengawasan Diperketat Agar Tak Ada Illegal Fishing

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/