Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya

24 Desa di Barsel akan Gelar Pilkades Serentak

Ada Kades yang Masa Jabatannya Berakhir 2022 dan 2023

BUNTOK – Sebanyak 24 desa di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Oktober 2022 mendatang.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan, Selviriyatmi mengatakan, terkait kesiapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022 tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah telah  mengecek langsung ke Barsel.

“DPMD Provinsi Kalteng telah berkoordinasi dengan kita serta melihat sejauh mana kesiapan pelaksanaan pilkades serentak, mengingat bulan Oktober merupakan jadwal penyelenggaraannya,” kata Selviriyatmi, Selasa (15/3).

Menurut dia,  dari 24 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak tahun ini, terdapat sejumlah kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir di tahun 2022, dan ada pula yang berkahir tahun 2023 mendatang.

Baca Juga :  Semua Berperan Penting Memajukan Daerah

Untuk masa jabatan kepala desa yang berakhir di tahun 2023, masih dikoordinasikan lagi. Apakah akan dimasukkan dalam pilkades tahun 2022 atau tetap mengikuti akhir masa jabatannya nanti.

 “Ini masih jadi pekerjaan rumah bagi kami, dan terlebih dahulu kami akan melakukan kordinasi, supaya secara regulasi tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan nantinya,” ungkapnya. (ner/ens/ko)

Ada Kades yang Masa Jabatannya Berakhir 2022 dan 2023

BUNTOK – Sebanyak 24 desa di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Oktober 2022 mendatang.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan, Selviriyatmi mengatakan, terkait kesiapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022 tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah telah  mengecek langsung ke Barsel.

“DPMD Provinsi Kalteng telah berkoordinasi dengan kita serta melihat sejauh mana kesiapan pelaksanaan pilkades serentak, mengingat bulan Oktober merupakan jadwal penyelenggaraannya,” kata Selviriyatmi, Selasa (15/3).

Menurut dia,  dari 24 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak tahun ini, terdapat sejumlah kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir di tahun 2022, dan ada pula yang berkahir tahun 2023 mendatang.

Baca Juga :  Semua Berperan Penting Memajukan Daerah

Untuk masa jabatan kepala desa yang berakhir di tahun 2023, masih dikoordinasikan lagi. Apakah akan dimasukkan dalam pilkades tahun 2022 atau tetap mengikuti akhir masa jabatannya nanti.

 “Ini masih jadi pekerjaan rumah bagi kami, dan terlebih dahulu kami akan melakukan kordinasi, supaya secara regulasi tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan nantinya,” ungkapnya. (ner/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/