BUNTOK – Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan 1 mobil Toyota Cayla abu-abu KH 1160 DG pada 22 Mei 2023 . Tersangka berinisi IN (34) dan EM (25) yang berstatus suami istri itu nekat membawa kabur mobil yang sebelumnya dirental dari korban sekaligus pemilik mobil, Jaya Budi.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy menerangkan, awal pengungkapan kasus penggelapan, berawal saat Jaya Budi didatangi dua pelaku (IN dan EM) ke rumah korban di Jalan H Indar untuk pinjam atau menyewa mobil selama 1 hari untuk perjalanan ke Banjarmasin.
“Dari niat dua pelaku itu, korban menyewakan mobil miliknya untuk disewakan dengan sejumlah uang yang sudah disepakati antara pelaku dan korban. Kemudian mobil langsung diantar oleh istri korban. Namun sudah 1 hari penyewaan mobil milik korban tidak kunjung kembali. Bahkan nomor telepon milik pelaku juga tidak bisa dihubungi. Lebih parah lagi, uang sewa juga tidak dibayar oleh kedua pelaku,” kata Kompol Johari, Senin (17/7).
Atas kejadian itu, korban yang merasa tertipu langsung melapor ke Polsek Dusun Selatan. Anggota Polsek Dusel dan Resmob Polres Barsel melakukan pencarian pasutri tersebut. Ternyata mobil pinjaman itu dibawa ke PT Limpah Sejahtera di Desa Sungai Pelang, Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Tim gabungan pun berhasil mengamankan pasutri bersama mobil itu.
“Keduanya berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 unit mobil rentalan yang dibawa kabur keduanya pada tanggal 12 Juli 2023. Atas kejadian ini kita sangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana sub pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya. (ena/ens)