BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melaksanakan rapat koordinasi persiapan implementasi Call Center 112.
Asisten III Setda Barito Selatan, Mirwansyah mengatakan, kegiatan ini untuk mempercepat langkah-langkah strategis, mewujudkan layanan nomor tunggal panggilan darurat yang terintegrasi di Barito Selatan.
“Implementasi layanan Call Center 112 ini, merupakan bagian dari upaya meningkatkan respons cepat terhadap keadaan darurat yang dialami masyarakat,” katanya, kemarin.
Mirwansyah mengatakan, layanan ini akan menjadi pusat koordinasi terpadu dalam menangani berbagai jenis keadaan darurat.
Seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas, gangguan listrik, bencana alam, tindak kriminalitas dan kondisi medis darurat.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Barito Selatan, Mario Aan menyampaikan Call Center 112, berfungsi sebagai pusat layanan darurat satu pintu yang dapat diakses masyarakat tanpa dikenakan biaya.
Menurut dia, sistem ini nantinya diharap meningkatkan efektivitas koordinasi antar instansi dalam menangani berbagai kejadian darurat.
“Masing-masing instansi teknis yang hadir dalam rapat ini juga menyampaikan peran mereka dalam mendukung operasional Call Center 112,” jelasnya.
Mario menjelaskan, untuk Polres Barito Selatan bertanggung jawab dalam penanganan laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan menyediakan informasi dan tindakan cepat, dalam penanganan gangguan kelistrikan saat dalam keadaan darurat.
Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), berperan dalam menangani insiden terkait infrastruktur jalan dan bangunan yang berisiko terhadap keselamatan publik.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Selatan, menangani dan merespons kejadian bencana alam.
Seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan. Demikian halnya pemadam kebakaran, bertugas dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah Barito Selatan.
Dinas Sosial, lanjut dia, memberikan bantuan sosial kepada korban bencana dan keadaan darurat lainnya dan Dinas Kesehatan serta RSUD Jaraga Sasameh, memastikan layanan medis darurat dapat ditangani dengan cepat dan efektif.
Kemudian, DP3APPKB menyediakan layanan terkait perlindungan anak dan perempuan dalam keadaan darurat, dan Satpol PP terkait menegakkan ketertiban umum, serta membantu dalam penanganan insiden yang memerlukan intervensi keamanan sipil.
“Bagian Hukum Setda Barito Selatan dalam upaya mengawal aspek regulasi dan kebijakan dalam implementasi layanan Call Center 112,” terang Mario Aan seraya menyampaikan, setelah ini, langkah yang dilakukan yakni pemantapan infrastruktur teknologi, kemudian melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, dan uji coba operasional sebelum resmi diluncurkan. (ner)