Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pemdes Sanggu Harus Bertindak Tegas

Terhadap Oknum Pegawai yang Terbukti Mencuri di Supermarket

BUNTOK –  Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri ST minta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sanggu agar bertindak tegas terhadap oknum pegawainya yang terbukti melanggar hukum. Karena belum lama ini, ada oknum pegawai Pemdes Sanggu berstatus pendamping desa, tertangkap basah melakukan pencurian di salah satu supermarket  di Kota Buntok. 

Aksi pencurian yang dilakukan oknum pegawai Pemdes Sanggu itu, terekam dalam Closed Circuit Television (CCTV) di supermarket itu.  Karena diketahui telah terjadinya pencurian, maka pihak supermarket  memposting hasil rekaman itu ke media sosial (medsos) Facebook. Dua vidio CCTV aksi pencurian berdurasi cukup lama viral di medsos, ternyata  terpantau oleh orang nomor satu di jajaran  Pemkab Barsel itu.

Baca Juga :  Pembukaan Barsel Expo dan Hiburan Rakyat Berjalan Lancar dan Aman

Dengan terpantaunya vidio itu, Bupati Eddy Raya Samsuri pun memberikan komentar  tegas.  Bupati meminta  agar Pemerintah Desa Sanggu, baik kepala desa (kades) maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  untuk mengambil sikap tegas.

“Artinya jika memang terbukti ada oknum pegawai dari Pemerintah Desa Sanggu yang telah melakukan hal-hal yang dianggap melanggar hukum, apalagi itu kasus pencurian, kepala desa dan BPD mempunyai kewenangan untuk memberhentikannya. Sebab perbuatan yang sudah berbau tindak pidana itu, wajib untuk diproses oleh  hukum di negara ini,” kata Eddy Raya saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (19/9).

Permasalahan ini, kata bupati, buka hanya kepada Pemerintah Desa Sanggu saja, namun kepada semua pemdes di wilayah Kabupaten Barito Selatan. “Bahkan saya selaku bupati, apabila ada  pejabat atau kepala dinas (kadis) di lingkup Pemkab Barsel yang diketahui atau kedapatan melanggar hukum, maka saya mempersilahkan untuk diproses secara prosedur hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

Kepada  Pemdes Sanggu,  tambah Eddy Raya Samsuri,  yang namanya perbuatan pencurian, itu sudah ada pasalnya yang ditetapkan di KUHP tentang pencurian.  “Akibat perbuatan si oknum pegawai Pemdes Sanggu itu, sudah dianggap mencoreng Pemerintah Desa Sanggu dan memalukan seluruh masyarakat Desa Sanggu. Jadi harus diambil keputusan secara tegas, dan jangan “lebay” dalam mengambil keputusan yang memang  dianggap benar,” harap Eddy  Raya. (ner/ens)

Terhadap Oknum Pegawai yang Terbukti Mencuri di Supermarket

BUNTOK –  Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri ST minta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sanggu agar bertindak tegas terhadap oknum pegawainya yang terbukti melanggar hukum. Karena belum lama ini, ada oknum pegawai Pemdes Sanggu berstatus pendamping desa, tertangkap basah melakukan pencurian di salah satu supermarket  di Kota Buntok. 

Aksi pencurian yang dilakukan oknum pegawai Pemdes Sanggu itu, terekam dalam Closed Circuit Television (CCTV) di supermarket itu.  Karena diketahui telah terjadinya pencurian, maka pihak supermarket  memposting hasil rekaman itu ke media sosial (medsos) Facebook. Dua vidio CCTV aksi pencurian berdurasi cukup lama viral di medsos, ternyata  terpantau oleh orang nomor satu di jajaran  Pemkab Barsel itu.

Baca Juga :  Pembukaan Barsel Expo dan Hiburan Rakyat Berjalan Lancar dan Aman

Dengan terpantaunya vidio itu, Bupati Eddy Raya Samsuri pun memberikan komentar  tegas.  Bupati meminta  agar Pemerintah Desa Sanggu, baik kepala desa (kades) maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  untuk mengambil sikap tegas.

“Artinya jika memang terbukti ada oknum pegawai dari Pemerintah Desa Sanggu yang telah melakukan hal-hal yang dianggap melanggar hukum, apalagi itu kasus pencurian, kepala desa dan BPD mempunyai kewenangan untuk memberhentikannya. Sebab perbuatan yang sudah berbau tindak pidana itu, wajib untuk diproses oleh  hukum di negara ini,” kata Eddy Raya saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (19/9).

Permasalahan ini, kata bupati, buka hanya kepada Pemerintah Desa Sanggu saja, namun kepada semua pemdes di wilayah Kabupaten Barito Selatan. “Bahkan saya selaku bupati, apabila ada  pejabat atau kepala dinas (kadis) di lingkup Pemkab Barsel yang diketahui atau kedapatan melanggar hukum, maka saya mempersilahkan untuk diproses secara prosedur hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

Kepada  Pemdes Sanggu,  tambah Eddy Raya Samsuri,  yang namanya perbuatan pencurian, itu sudah ada pasalnya yang ditetapkan di KUHP tentang pencurian.  “Akibat perbuatan si oknum pegawai Pemdes Sanggu itu, sudah dianggap mencoreng Pemerintah Desa Sanggu dan memalukan seluruh masyarakat Desa Sanggu. Jadi harus diambil keputusan secara tegas, dan jangan “lebay” dalam mengambil keputusan yang memang  dianggap benar,” harap Eddy  Raya. (ner/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/