BUNTOK-Wakil Bupati Barito Selatan Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan, Pemkab Barsel dan tim satuan tugas (satgas) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Barsel akan gencar melaksanakan sosialisasi sebagai langkah pencegahan.
“Bahkan jika ada masyarakat yang berani membakar lahan dan hutan, maka pelaku bakal dipidana penjara 15 tahun, dan denda Rp 15 miliar,” kata Satya Titiek Atyani Djoedir, Minggu (22/8).
Menurut wakil bupati, sosialisasi dilaksanakan telah jauh-jauh hari, bahkan sebelum memasuki musim kemarau tahun 2021. “Dengan mulainya musim kemarau saat ini, diimbau untuk bisa lebih waspada, serta tidak membakar hutan dan lahan,” harapnya berulang kali.
Wabup juga mengatakan, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat, baik secara langsung maupun memasang spanduk larangan. “Kita juga jemput bola dengan mendatangi desa-desa sekitar terkait giat sosialisasi,” tegasnya. Dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan dengan cara preemtif (sosialisasi), preventif (pencegahan) serta represif (penegakan hukum). “Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga agar bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya. (ner/ens)