Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Bupati Eddy Raya Minta Pengawasan Diperketat Agar Tak Ada Illegal Fishing

BUNTOK-Di musim kemarau saat ini, dipastikan seluruh perairan, baik sungai maupun danau di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengalami kekeringan atau surut. Dengan turunnya debit air sungai maupun danau itu, sering kali dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk menangkap ikan dengan cara ilegal. Seperti menyetrum serta menggunakan potas atau bahanbahan racun lainnya.

Adanya penangkapan ikan yang dianggap melanggar hukum itu, sangat membahayakan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan sungai ataupun danau. Jugs bisa merusak ekosistem di sungai dan danau. Sebab, dampaknya bisa berakibat fatal hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri ST kepada Kalteng Pos, Senin (23/8) mengatakan, pemerintah daerah mengimbau sekaligus meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan ekstra ketat di sejumlah sungai ataupun danau yang ada di wilayah Barsel.

Baca Juga :  Pemda Mengusulkan Dua Desa di Barsel

Jangan sampai ada oknum tak bertanggung jawab melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan dengan cara-cara yang salah atau melanggar hukum.

“Sebab tidak menutup kemungkinan terjadinya illegal fising di musim kemarau. Karena sangat memudahkan untuk menangkap ikan di perairan yang surut,” kata Eddy Raya Samsuri, kemarin (23/8).

Bupati menyarankan kepada pihak terkait, supaya pengawasan bisa dilakukan secara kontinyu. Dinas terkait juga bisa membentuk Kelompok Pengawasan Masyarakat (Poskwasmas).

Yang mana, kata dia, di dalam kelompok Poskwasmas itu, orang-orangnya terdiri dari warga desa atau kecamatan yang direkrut untuk membantu pengawasan di sejumlah titik perairan. Menurut orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel itu, bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas dinas terkait saja, namun tugas dari seluruh komponen, terutama lembaga hukum seperti kepolisian atau lembaga hukum lainnya serta masyarakat.

Baca Juga :  Jaga Kearifan Lokal dan Martabat Utus Dayak

“Karena illegal fishing sudah ada undang-undang atau hukum yang tertuang di dalam KUHP tindak pidana, sehingga akan ada pasal-pasal yang bakal menjerat pelakunya jika memang terbukti bersalah,” tegas Eddy Raya. (ner/ens)

BUNTOK-Di musim kemarau saat ini, dipastikan seluruh perairan, baik sungai maupun danau di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengalami kekeringan atau surut. Dengan turunnya debit air sungai maupun danau itu, sering kali dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk menangkap ikan dengan cara ilegal. Seperti menyetrum serta menggunakan potas atau bahanbahan racun lainnya.

Adanya penangkapan ikan yang dianggap melanggar hukum itu, sangat membahayakan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan sungai ataupun danau. Jugs bisa merusak ekosistem di sungai dan danau. Sebab, dampaknya bisa berakibat fatal hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri ST kepada Kalteng Pos, Senin (23/8) mengatakan, pemerintah daerah mengimbau sekaligus meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan ekstra ketat di sejumlah sungai ataupun danau yang ada di wilayah Barsel.

Baca Juga :  Pemda Mengusulkan Dua Desa di Barsel

Jangan sampai ada oknum tak bertanggung jawab melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan dengan cara-cara yang salah atau melanggar hukum.

“Sebab tidak menutup kemungkinan terjadinya illegal fising di musim kemarau. Karena sangat memudahkan untuk menangkap ikan di perairan yang surut,” kata Eddy Raya Samsuri, kemarin (23/8).

Bupati menyarankan kepada pihak terkait, supaya pengawasan bisa dilakukan secara kontinyu. Dinas terkait juga bisa membentuk Kelompok Pengawasan Masyarakat (Poskwasmas).

Yang mana, kata dia, di dalam kelompok Poskwasmas itu, orang-orangnya terdiri dari warga desa atau kecamatan yang direkrut untuk membantu pengawasan di sejumlah titik perairan. Menurut orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel itu, bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas dinas terkait saja, namun tugas dari seluruh komponen, terutama lembaga hukum seperti kepolisian atau lembaga hukum lainnya serta masyarakat.

Baca Juga :  Jaga Kearifan Lokal dan Martabat Utus Dayak

“Karena illegal fishing sudah ada undang-undang atau hukum yang tertuang di dalam KUHP tindak pidana, sehingga akan ada pasal-pasal yang bakal menjerat pelakunya jika memang terbukti bersalah,” tegas Eddy Raya. (ner/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/