Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Penilaian ITKP Tahun 2022

Pemkab Barsel Raih Predikat Cukup

BUNTOK-Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana menyampaikan bahwa Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Pemkab Barsel tahun 2022 hanya mencapai predikat cukup.

Lisda Arriyana mengatakan, dengan telah dilaksanakannya kickoff kegiatan bernilai kurang lebih Rp 71 miliar beberapa hari lalu, hendaknya menjadi perhatian dan bahan evaluasi bersama seluruh instansi lingkup Pemkab Barsel.

“Mengapa sampai terjadi demikian, padahal indikator ITKP tersebut sangat jelas dan merupakan tugas dan fungsi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Lisda, Selasa (24/1/2023).

Dijelaskannya, bahwa ada sejumlah indikator yang mempengaruhi predikat ITKP Pemkab Barsel yang menjadi tanggung jawab PA, KPA dan PPK, yakni belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pagu anggaran untuk pengadaan barang/jasa sampai 31 Maret tahun anggaran berjalan.

Belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu E-Tendering yang ditayangkan pada SIRUP terhadap E-Tendering pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui SPSE.

Selain itu, juga belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran E-Purchasing melalui katalog atau toko daring yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pagu anggaran E-Purchasing PB/J yang dilaksanakan dan dicatatkan minimal hingga tahapan serah terima pada aplikasi E-Katalog paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Ingatkan Para Kepala Perangkat Daerah

Keempat, belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran non E-Tendering dan Non E-Purchasing yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pelaksanaan Non E-Tendering dan Non E-Purchasing PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE, baik melalui mekanisme transaksional ataupun pencatatan.

Yang terakhir, belum tercapainya nilai minimal 20 persen perbandingan antara pagu anggaran PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE terhadap pagu anggaran yang kontrak PB/J-nya memanfaatkan SPSE.

Atas penilaian tersebut, Lisda Arriyana mengharapkan kepada seluruh PA, KPA dan PPK untuk dapat meng-input data pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023 pada SIRUP sedini mungkin. “Apabila perlu per 31 Januari 2023 ini SIRUP pada perangkat daerah yang dikelola masing-masing PA/KPA/PPK telah diumumkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selanjutnya, Lisda minta seluruh pelaksanaan pemilihan penyedia melalui mekanisme E-Tendering yang telah diumumkan pada SIRUP untuk dilaksanakan pemilihan penyedianya kepada kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.

Baca Juga :  ASN Harus Menjaga Kedisiplinan

Melaksanakan E-Purchasing yang telah diumumkan pada SIRUP dan dicatatkan realisasinya pada aplikasi katalog ping lambat setelah pelaksanaan kontrak selesai. Melaksanakan pengadaan langsung atau pembelian melalui toko daring yang telah diumumkan pada SIRUP dengan mekanisme transaksional atau pencatatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Melaksanakan kontrak dengan mekanisme elektronik melalui SPSE untuk setiap paket pengadaan barang/jasa yang pemilihannya dilaksanakan menggunakan SPSE. “Apabila perlu, saudara saudari dapat berkonsultasi ke bagian pengadaan barang/jasa Sekretariat Daerah Barsel,” harapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah ini juga mengingatkan, supaya sekda secara berjenjang melalui asisten perekonomian dan pembangunan serta kepala bagian pengadaan barang/jasa untuk dapat memaksimalkan fungsi koordinasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan aspek capaian ITKP yang belum memenuhi predikat minimal baik.

“Saya mengharapkan untuk tahun 2023 ini, ITKP pengadaan Pemerintah Kabupaten Barsel berpredikat minimal baik,” pintanya. (ner/ens)

BUNTOK-Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana menyampaikan bahwa Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Pemkab Barsel tahun 2022 hanya mencapai predikat cukup.

Lisda Arriyana mengatakan, dengan telah dilaksanakannya kickoff kegiatan bernilai kurang lebih Rp 71 miliar beberapa hari lalu, hendaknya menjadi perhatian dan bahan evaluasi bersama seluruh instansi lingkup Pemkab Barsel.

“Mengapa sampai terjadi demikian, padahal indikator ITKP tersebut sangat jelas dan merupakan tugas dan fungsi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Lisda, Selasa (24/1/2023).

Dijelaskannya, bahwa ada sejumlah indikator yang mempengaruhi predikat ITKP Pemkab Barsel yang menjadi tanggung jawab PA, KPA dan PPK, yakni belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pagu anggaran untuk pengadaan barang/jasa sampai 31 Maret tahun anggaran berjalan.

Belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu E-Tendering yang ditayangkan pada SIRUP terhadap E-Tendering pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui SPSE.

Selain itu, juga belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran E-Purchasing melalui katalog atau toko daring yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pagu anggaran E-Purchasing PB/J yang dilaksanakan dan dicatatkan minimal hingga tahapan serah terima pada aplikasi E-Katalog paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Ingatkan Para Kepala Perangkat Daerah

Keempat, belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran non E-Tendering dan Non E-Purchasing yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pelaksanaan Non E-Tendering dan Non E-Purchasing PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE, baik melalui mekanisme transaksional ataupun pencatatan.

Yang terakhir, belum tercapainya nilai minimal 20 persen perbandingan antara pagu anggaran PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE terhadap pagu anggaran yang kontrak PB/J-nya memanfaatkan SPSE.

Atas penilaian tersebut, Lisda Arriyana mengharapkan kepada seluruh PA, KPA dan PPK untuk dapat meng-input data pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023 pada SIRUP sedini mungkin. “Apabila perlu per 31 Januari 2023 ini SIRUP pada perangkat daerah yang dikelola masing-masing PA/KPA/PPK telah diumumkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selanjutnya, Lisda minta seluruh pelaksanaan pemilihan penyedia melalui mekanisme E-Tendering yang telah diumumkan pada SIRUP untuk dilaksanakan pemilihan penyedianya kepada kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.

Baca Juga :  ASN Harus Menjaga Kedisiplinan

Melaksanakan E-Purchasing yang telah diumumkan pada SIRUP dan dicatatkan realisasinya pada aplikasi katalog ping lambat setelah pelaksanaan kontrak selesai. Melaksanakan pengadaan langsung atau pembelian melalui toko daring yang telah diumumkan pada SIRUP dengan mekanisme transaksional atau pencatatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Melaksanakan kontrak dengan mekanisme elektronik melalui SPSE untuk setiap paket pengadaan barang/jasa yang pemilihannya dilaksanakan menggunakan SPSE. “Apabila perlu, saudara saudari dapat berkonsultasi ke bagian pengadaan barang/jasa Sekretariat Daerah Barsel,” harapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah ini juga mengingatkan, supaya sekda secara berjenjang melalui asisten perekonomian dan pembangunan serta kepala bagian pengadaan barang/jasa untuk dapat memaksimalkan fungsi koordinasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan aspek capaian ITKP yang belum memenuhi predikat minimal baik.

“Saya mengharapkan untuk tahun 2023 ini, ITKP pengadaan Pemerintah Kabupaten Barsel berpredikat minimal baik,” pintanya. (ner/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/