Selasa, November 26, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Disprindakop Sidak Harga Minyak Goreng

BUNTOK –  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Barito Selatan bersama kepolisian setempat melaksanakan sosialisasi sekaligus monitoring tindak lanjut penetapan harga minyak goreng satu harga dari Menteri Perdagangan RI di Buntok, baru-baru ini.

Menurut Kepala Disperindagkop dan UMKM Barito Selatan Swita Minarsih melalui Kabid Perdagangan Masa Gomeri, berdasarkan kebijakan pemerintah yang disampaikan Menteri Perdagangan RI pada 18 Januari 2022 telah ditetapkan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, telah dilaksanakan sosialisasi dan monitoring harga minyak goreng di ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) dan Agen Sembako dan Pengusaha Tradisional di Kota Buntok. “Sasaran kegiatan antara lain, mini market SMMart, Indomaret di Jalan Pelita Raya dan Alfamart di Jalan Pelita Raya Buntok,” terangnya.

Berdasarkan hasil monitoring, untuk harga minyak goreng di pengusaha/pedagang tradisional masih berkisar Rp 21.000/liter, dan masih menggunakan harga lama karena harga di agen sudah tinggi.

Sementarauntuk harga minyak goreng di toko ritel modern yang tergabung dalam APRINDO seperti Indomaret dan Alfamart sudah menerapkan harga baru sesuai kebijakan pemerintah, yaitu Rp 14.000/liter. “Toko ritel modern juga membatasi pembelian bagi konsumen sebanyak 2 kemasan per orang/hari, baik kemasan 1 liter maupun 2 liter,” bebernya.

Baca Juga :  Perhatikan Amdal dan Rekrut 70 Persen Tenaga Lokal

Menurut dia, saat ini stok minyak goreng di pedagang tradisional masih tersedia, sedangkan di beberapa toko ritel modern stock minyak goreng sudah mulai kosong.

Dalam kegiatan tersebut, Disperindagkop dan UMKM juga membagikan surat dari Mendag terkait kebijakan satu harga minyak goreng kepada pengusaha toko tradisional dan toko modern.

Tujuan penetapan harga setara tersebut, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Penetapan harga minyak goreng Rp 14.000/liter untuk menjamin ketersediaan minyak goreng, guna pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Untuk pedagang yang tergabung dalam Aprindo seperti Indomaret dan Alfamart di Kota Buntok telah menerapkan harga minyak goreng baru terhitung mulai 19 Januari 2022. Sementara untuk pedagang pasar tradisional di Buntok masih menggunakan harga lama, dan selanjutnya diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga,” jelasnya.

Baca Juga :  Tahapan Pemilihan DKA Dusel Mulai Dilaksanakan

Masa Gomeri membeberkan kendala penyesuaian harga minyak goreng di pasar tradisional. Yaitu harga beli minyak goreng yang tinggi dari agen. Mengingat rata-rata stok minyak goreng di pasar tradisional saat ini dibeli dari agen, sebelum adanya kebijakan satu harga oleh pemerintah.

Ada kekhawatiran kemungkinan para konsumen akan membeli dalam jumlah banyak (punic buying) untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, mengingat saat ini minyak goreng pada tingkat pengusaha ritel modern telah turun pada harga Rp 14.000/liter.

Selain itu, ada hal yang perlu terus diawasi, yaitu oknum pengusaha/pedagang nakal yang akan memonopoli minyak goreng tersebut, untuk diperjualbelikan kembali mengingat stock di toko ritel modern masih belum stabil.

“Oleh karena itu kita menghimbau kepada masyarakat, supaya jangan sampai melakukan pembelian minyak goreng berlebihan agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran. Karena pemerintah pusat akan segera menyesuaikan harga di semua pasar, baik itu di ritel modern maupun pasar tradisional,” tutupnya. (gor/ens/ko)

BUNTOK –  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Barito Selatan bersama kepolisian setempat melaksanakan sosialisasi sekaligus monitoring tindak lanjut penetapan harga minyak goreng satu harga dari Menteri Perdagangan RI di Buntok, baru-baru ini.

Menurut Kepala Disperindagkop dan UMKM Barito Selatan Swita Minarsih melalui Kabid Perdagangan Masa Gomeri, berdasarkan kebijakan pemerintah yang disampaikan Menteri Perdagangan RI pada 18 Januari 2022 telah ditetapkan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, telah dilaksanakan sosialisasi dan monitoring harga minyak goreng di ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) dan Agen Sembako dan Pengusaha Tradisional di Kota Buntok. “Sasaran kegiatan antara lain, mini market SMMart, Indomaret di Jalan Pelita Raya dan Alfamart di Jalan Pelita Raya Buntok,” terangnya.

Berdasarkan hasil monitoring, untuk harga minyak goreng di pengusaha/pedagang tradisional masih berkisar Rp 21.000/liter, dan masih menggunakan harga lama karena harga di agen sudah tinggi.

Sementarauntuk harga minyak goreng di toko ritel modern yang tergabung dalam APRINDO seperti Indomaret dan Alfamart sudah menerapkan harga baru sesuai kebijakan pemerintah, yaitu Rp 14.000/liter. “Toko ritel modern juga membatasi pembelian bagi konsumen sebanyak 2 kemasan per orang/hari, baik kemasan 1 liter maupun 2 liter,” bebernya.

Baca Juga :  Perhatikan Amdal dan Rekrut 70 Persen Tenaga Lokal

Menurut dia, saat ini stok minyak goreng di pedagang tradisional masih tersedia, sedangkan di beberapa toko ritel modern stock minyak goreng sudah mulai kosong.

Dalam kegiatan tersebut, Disperindagkop dan UMKM juga membagikan surat dari Mendag terkait kebijakan satu harga minyak goreng kepada pengusaha toko tradisional dan toko modern.

Tujuan penetapan harga setara tersebut, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Penetapan harga minyak goreng Rp 14.000/liter untuk menjamin ketersediaan minyak goreng, guna pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Untuk pedagang yang tergabung dalam Aprindo seperti Indomaret dan Alfamart di Kota Buntok telah menerapkan harga minyak goreng baru terhitung mulai 19 Januari 2022. Sementara untuk pedagang pasar tradisional di Buntok masih menggunakan harga lama, dan selanjutnya diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga,” jelasnya.

Baca Juga :  Tahapan Pemilihan DKA Dusel Mulai Dilaksanakan

Masa Gomeri membeberkan kendala penyesuaian harga minyak goreng di pasar tradisional. Yaitu harga beli minyak goreng yang tinggi dari agen. Mengingat rata-rata stok minyak goreng di pasar tradisional saat ini dibeli dari agen, sebelum adanya kebijakan satu harga oleh pemerintah.

Ada kekhawatiran kemungkinan para konsumen akan membeli dalam jumlah banyak (punic buying) untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, mengingat saat ini minyak goreng pada tingkat pengusaha ritel modern telah turun pada harga Rp 14.000/liter.

Selain itu, ada hal yang perlu terus diawasi, yaitu oknum pengusaha/pedagang nakal yang akan memonopoli minyak goreng tersebut, untuk diperjualbelikan kembali mengingat stock di toko ritel modern masih belum stabil.

“Oleh karena itu kita menghimbau kepada masyarakat, supaya jangan sampai melakukan pembelian minyak goreng berlebihan agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran. Karena pemerintah pusat akan segera menyesuaikan harga di semua pasar, baik itu di ritel modern maupun pasar tradisional,” tutupnya. (gor/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/