Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pemkab Kick off RPD dan RKPD 2023 – 2026

Harus Sudah Selesai Sebelum Masa Jabatan Bupati Barsel Berakhir

BUNTOK  – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melaksanakan kick off penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023-2026 di Kantor Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Selasa (25/1).

Kepala Bappedalitbang Barito Selatan, Jaya Wardana menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, wajib melakukan penyusunan RPD dan RKPD, hingga nanti pelaksanaan pemilihan serentak pada tahun 2024.

“Tetapi sifatnya bukan seperti RPJMD yang harus disusun dengan perda. Meskipun ada periodesasi 2023-2026, tetapi nanti penyusunannya cukup dengan peraturan kepala daerah (perkada). Itu yang diamanatkan oleh Imendagri Nomor 70,” kata Jaya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemilik Kartu Kuning Wajib Lapor Enam Bulan Sekali

Dijelaskannya, penyusunan RPD dan RKPD ini selambat-lambatnya harus diselesaikan pada Maret 2022. “Untuk kabupaten/kota, itu terakhir disusun pada pekan keempat bulan Maret harus sudah selesai penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah ini,” ungkapnya.

Kegiatan yang diikuti seluruh perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan itu dibuka oleh Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri. (nto/ens/ko)

Harus Sudah Selesai Sebelum Masa Jabatan Bupati Barsel Berakhir

BUNTOK  – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melaksanakan kick off penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023-2026 di Kantor Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Selasa (25/1).

Kepala Bappedalitbang Barito Selatan, Jaya Wardana menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, wajib melakukan penyusunan RPD dan RKPD, hingga nanti pelaksanaan pemilihan serentak pada tahun 2024.

“Tetapi sifatnya bukan seperti RPJMD yang harus disusun dengan perda. Meskipun ada periodesasi 2023-2026, tetapi nanti penyusunannya cukup dengan peraturan kepala daerah (perkada). Itu yang diamanatkan oleh Imendagri Nomor 70,” kata Jaya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemilik Kartu Kuning Wajib Lapor Enam Bulan Sekali

Dijelaskannya, penyusunan RPD dan RKPD ini selambat-lambatnya harus diselesaikan pada Maret 2022. “Untuk kabupaten/kota, itu terakhir disusun pada pekan keempat bulan Maret harus sudah selesai penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah ini,” ungkapnya.

Kegiatan yang diikuti seluruh perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan itu dibuka oleh Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri. (nto/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/