Kamis, September 19, 2024
37.9 C
Palangkaraya

Ada Kesepakatan Demi Kemajuan Bersama

Harapan Bupati saat Menghadiri Musrenbangdes di Murung Paken

BUNTOK – Bupati Barito Selatan (Barsel) H Eddy Raya Samsuri mengatakan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan kegiatan yang mampu menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman terkait program kegiatan strategis desa/kelurahan bagi kepentingan serta kemajuan bersama.

“Itu tercermin melalui kegiatan dialog antara pemerintah desa/kelurahan dengan berbagai pemangku kepentingan, mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan di tingkat desa,” kata Eddy Raya saat menghadiri dan membuka musrenbangdes di Desa Murung Paken, Kecamatan Dusun Selatan, Rabu (26/1).

Menurut bupati, hasil diskusi pada musrenbangdes ini akan disepakati program-program pembangunan dan untuk pelaksanaan beserta pendanaannya, diusulkan pada forum musrenbang di tingkat kecamatan dalam bentuk daftar usulan rencana kerja pemerintah.

Baca Juga :  Isi Kemerdekaan dengan Pembangunan

Untuk itu, diperlukan kesabaran, ketelitian serta kecermatan berbagai pihak di desa dan kelurahan untuk bersama-sama memikirkan cara memajukan desa masing-masing melalui usulan program pembangunan.

“Sebab usulan program pembangunan yang dirumuskan dalam musrenbang ini, secara optimal memanfaatkan momentum diskusi panel dengan narasumber atau perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Sesuai Undang-Undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah dengan UU nomor 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, salah satunya mengamanatkan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif.

Dikatakannya, hal itu juga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendesa nomor 21/2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga :  Upah Minimum Kabupaten Barsel Naik Rp 767

“Partisipatif itu mengandung makna, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan yang kita laksanakan dikuti berbagai unsur masyarakat desa/kelurahan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini juga, kata Eddy raya, merupakan sarana atau kesempatan belajar bagi masyarakat selaku peserta musyawarah sebagai bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan. (gor/ens/ko)

Harapan Bupati saat Menghadiri Musrenbangdes di Murung Paken

BUNTOK – Bupati Barito Selatan (Barsel) H Eddy Raya Samsuri mengatakan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan kegiatan yang mampu menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman terkait program kegiatan strategis desa/kelurahan bagi kepentingan serta kemajuan bersama.

“Itu tercermin melalui kegiatan dialog antara pemerintah desa/kelurahan dengan berbagai pemangku kepentingan, mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan di tingkat desa,” kata Eddy Raya saat menghadiri dan membuka musrenbangdes di Desa Murung Paken, Kecamatan Dusun Selatan, Rabu (26/1).

Menurut bupati, hasil diskusi pada musrenbangdes ini akan disepakati program-program pembangunan dan untuk pelaksanaan beserta pendanaannya, diusulkan pada forum musrenbang di tingkat kecamatan dalam bentuk daftar usulan rencana kerja pemerintah.

Baca Juga :  Isi Kemerdekaan dengan Pembangunan

Untuk itu, diperlukan kesabaran, ketelitian serta kecermatan berbagai pihak di desa dan kelurahan untuk bersama-sama memikirkan cara memajukan desa masing-masing melalui usulan program pembangunan.

“Sebab usulan program pembangunan yang dirumuskan dalam musrenbang ini, secara optimal memanfaatkan momentum diskusi panel dengan narasumber atau perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Sesuai Undang-Undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah dengan UU nomor 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, salah satunya mengamanatkan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif.

Dikatakannya, hal itu juga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendesa nomor 21/2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga :  Upah Minimum Kabupaten Barsel Naik Rp 767

“Partisipatif itu mengandung makna, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan yang kita laksanakan dikuti berbagai unsur masyarakat desa/kelurahan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini juga, kata Eddy raya, merupakan sarana atau kesempatan belajar bagi masyarakat selaku peserta musyawarah sebagai bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan. (gor/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/