Selasa, September 17, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Pentingnya Tata Kelola Keuangan di Luar APBD

BUNTOK–Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Eddy Purwanto, menegaskan pentingnya tata kelola keuangan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 15 Tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana di luar APBD. Hal ini disampaikan sekda baru-baru ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Eddy Purwanto mengajak seluruh pihak terkait untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan yang berada di luar APBD, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. “Maka dari itu saya mengajak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan di luar APBD sesuai dengan peraturan Bupati,” ujar Sekda.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Gelar Gebyar PAUD dan Peringatan HAN

Sekda juga menekankan bahwa setiap penerima anggaran di luar APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barsel wajib memahami dan menguasai regulasi yang mengatur tata kelola keuangan ini. Hal ini berlaku bagi seluruh kepala pemerintah daerah (PD), pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan, dan para bendahara.

“Saya berharap dan mengimbau agar semua pengguna anggaran meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan, khususnya bagi penerima dana di luar APBD,” tegas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa tujuan dari peningkatan tata kelola keuangan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaannya terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi dan untuk meningkatkan profesionalisme dalam proses serta prosedur pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Cari Dana Lebih untuk Pembangunan Infrastruktur

“Pastinya kita berharap agar penatausahaan keuangan menjadi lebih akuntabel, efektif, dan efisien,” pungkas Eddy. (ner/uni)

BUNTOK–Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Eddy Purwanto, menegaskan pentingnya tata kelola keuangan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 15 Tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana di luar APBD. Hal ini disampaikan sekda baru-baru ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Eddy Purwanto mengajak seluruh pihak terkait untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan yang berada di luar APBD, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. “Maka dari itu saya mengajak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan di luar APBD sesuai dengan peraturan Bupati,” ujar Sekda.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Gelar Gebyar PAUD dan Peringatan HAN

Sekda juga menekankan bahwa setiap penerima anggaran di luar APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barsel wajib memahami dan menguasai regulasi yang mengatur tata kelola keuangan ini. Hal ini berlaku bagi seluruh kepala pemerintah daerah (PD), pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan, dan para bendahara.

“Saya berharap dan mengimbau agar semua pengguna anggaran meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan, khususnya bagi penerima dana di luar APBD,” tegas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa tujuan dari peningkatan tata kelola keuangan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaannya terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi dan untuk meningkatkan profesionalisme dalam proses serta prosedur pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Cari Dana Lebih untuk Pembangunan Infrastruktur

“Pastinya kita berharap agar penatausahaan keuangan menjadi lebih akuntabel, efektif, dan efisien,” pungkas Eddy. (ner/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/