Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Investasi di Bartim Lebih Mudah

TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan kemudahan untuk berusaha. Diantaranya, dalam pengurusan perizinan bagi para pemodal atau investor.

Bupati Ampera AY Mebas melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten Bartim Berson menyebutkan, kemudahan itu melalui penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha. Pelayanan tersebut terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) yang diawali pada tahun 2018 dengan diterbitkannya PP Nomor 28 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik-online single submission (OSS).

“Itu sebagai langkah inovasi dari pemerintah dalam mewujudkan pelayanan prima, yakni mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha,” ucap Berson, kemarin (9/9).

Dijelaskannya, para pengguna dapat menggunakan layanan perizinan berusaha dimana saja dan kapan saja. Tidak hanya terbatas ke kantor pemerintah, namun sudah dapat menikmati pelayanan perizinan berusaha dari rumah atau kantor masing-masing pelaku usaha. “Masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan dikarenakan ketidaktahuannya, sehingga kita terus mensosialisasikannya,” sebut Berson. (log/ens)

Baca Juga :  Cegah Konflik Sosial di Tengah Keberagaman

TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan kemudahan untuk berusaha. Diantaranya, dalam pengurusan perizinan bagi para pemodal atau investor.

Bupati Ampera AY Mebas melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten Bartim Berson menyebutkan, kemudahan itu melalui penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha. Pelayanan tersebut terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) yang diawali pada tahun 2018 dengan diterbitkannya PP Nomor 28 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik-online single submission (OSS).

“Itu sebagai langkah inovasi dari pemerintah dalam mewujudkan pelayanan prima, yakni mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha,” ucap Berson, kemarin (9/9).

Dijelaskannya, para pengguna dapat menggunakan layanan perizinan berusaha dimana saja dan kapan saja. Tidak hanya terbatas ke kantor pemerintah, namun sudah dapat menikmati pelayanan perizinan berusaha dari rumah atau kantor masing-masing pelaku usaha. “Masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan dikarenakan ketidaktahuannya, sehingga kita terus mensosialisasikannya,” sebut Berson. (log/ens)

Baca Juga :  Cegah Konflik Sosial di Tengah Keberagaman

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/