TAMIANG LAYANG – Sebanyak 99 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Barito Timur (Bartim), resmi diperpanjang masa jabatannya. Hal tersebut setelah Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan, menggelar pengukuhan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Bartim, Rabu (17/7/2024).
Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan menyampaikan, pengukuhan hari ini menindaklanjuti adanya revisi undang-undang terkait desa.
“Untuk itu, seluruh kepala desa di Barito Timur, terkecuali Desa Pinang Tunggal, Kecamatan Pematang Karau, hari ini dikukuhkan,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan.
Ia berharap, kepada 99 kades di Barito Timur yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, bisa bekerja dengan optimalkan dan maksimal.
“Mari kita doakan bersama dengan adanya penambahan masa jabatan ini, semua kades menjadi sehat, kuat, dan amanah,” harap Indra Gunawan.
Dia menambahkan, dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun, juga dapat menambah kinerja, semangat, dan pembangunan di desa.
Dalam pengukuhan perpanjangan kades tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat taat PBB kepada desa yang mencapai seratus persen. Kegiatan ini turut dihadiri Sekda Bartim, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah hingga Camat. (log)