TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati Raperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Janang. Hal tersebut usai melalui proses panjang dan penyampaian pendapat akhir kepala daerah pada lanjutan Rapat Paripurna IV Masa Sidang II, Jumat (21/1).
Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh mengatakan, setelah melalui proses cukup panjang dalam pengajuan sesuai mekanisme Raperda tentang PDAM Tirta Janang, eksekutif dan legislatif menyepakati menjadi perda. Menurutnya, hal itu demi pembangunan lebih baik. “Misi utama Raperda itu supaya Bartim mampu memenuhi standar pelayanan sebagaimana layaknya air bersih,” kata wabup.
PDAM atau BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air bersih lebih mengutamakan aspek sosial. Sehingga bisa berfungsi untuk menambah pendapatan asli daerah.
Pria yang akrab disapa Habib Saleh tersebut menjelaskan, Raperda tentang PDAM Tirta Janang memuat sistem dan proses dalam merencanakan, menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, membina, mengendalikan, serta mengawasi segala bentuk usaha pelayanan air minum. “Mengelola manajemen perusahaan yang baik untuk PDAM sehingga mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” harapnya.
Menurutnya, PDAM dituntut bisa berbenah, sehingga kebutuhan pelanggan untuk memenuhi air bersih, sehat dan standart dapat terakomodasi. (log/ens/ko)