Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Gagal Transaksi, Kurir Kupon Putih Dibekuk

DIAMANKAN : HS (37) tersangka kasus perjudian dan barbuk kupon putih di Polsek Dusteng.

TAMIANG LAYANG – Holmes Sianipar (37) kurir judi kupon putih  (kupu) harus berurusan dengan hukum. Pria berjanggut tebal tersebut dibekuk Unit Jatanras Polsek Dusun Tengah ketika gagal transaksi kertas berisikan angka jitu di Simpang Bundaran Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim, Kamis (24/6) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto mengungkapkan, penangkapan kepada pria berinisial HS dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat. Menurutnya, warga resah karena maraknya judi kupon putih.

“Dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada HS, diapun ditangkap ketika mau menyerahkan kupon putih bukti pembelian kepada seorang warga malam itu,” sebut kapolsek melalui Kanit Reskrim Aipda Yotry FH kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Alokasikan Rp 100 M Tuntaskan Infrastruktur

Penangkapan HS tanpa perlawanan. Selain menggelandang tersangka polisi ikut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.1.268.000, satu lembar kertas  timah rokok bertuliskan angka, satu buah ATM BRI HS, dan 15 lembar slip bukti setor transfer BRI.

“HS hanya sebagai pengepul dan pengakuannya uang hasil jualan kembali disetorkan ke bandar di luar Kabupaten Bartim,” ujarnya.

Tersangka diancam Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHpidana tentang perjudian. “HS terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” timpal Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah. (log)

DIAMANKAN : HS (37) tersangka kasus perjudian dan barbuk kupon putih di Polsek Dusteng.

TAMIANG LAYANG – Holmes Sianipar (37) kurir judi kupon putih  (kupu) harus berurusan dengan hukum. Pria berjanggut tebal tersebut dibekuk Unit Jatanras Polsek Dusun Tengah ketika gagal transaksi kertas berisikan angka jitu di Simpang Bundaran Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim, Kamis (24/6) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto mengungkapkan, penangkapan kepada pria berinisial HS dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat. Menurutnya, warga resah karena maraknya judi kupon putih.

“Dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada HS, diapun ditangkap ketika mau menyerahkan kupon putih bukti pembelian kepada seorang warga malam itu,” sebut kapolsek melalui Kanit Reskrim Aipda Yotry FH kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Alokasikan Rp 100 M Tuntaskan Infrastruktur

Penangkapan HS tanpa perlawanan. Selain menggelandang tersangka polisi ikut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.1.268.000, satu lembar kertas  timah rokok bertuliskan angka, satu buah ATM BRI HS, dan 15 lembar slip bukti setor transfer BRI.

“HS hanya sebagai pengepul dan pengakuannya uang hasil jualan kembali disetorkan ke bandar di luar Kabupaten Bartim,” ujarnya.

Tersangka diancam Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHpidana tentang perjudian. “HS terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” timpal Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/