TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) sepakat untuk lebih menekan peredaran narkoba di daerah itu. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika, Rabu (27/10).
Bupati Ampera AY Mebas mengungkapkan, dengan nota kesepahaman tersebut upaya pemerintah daerah mencegah peredaran narkoba bisa lebih maksimal. Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti usai komitmen bersama dilakukan antara lain, terkait pembentukan perda dan pembiayaan.
“Kita juga berterima kasih dengan BNNP Provinsi Kalteng sehingga pelaksanaan pemberantasan serta meminimilisasi peredaran narkoba di Barito Timur,” kata Ampera.
Bupati menjelaskan, perda nanti akan mengatur regulasi apa dan bagaimana upaya yang akan dilakukan kabupaten. Tidak hanya dalam sosialisasi penyuluhan namun langkah pencegahan di tingkat desa dan RT. Selain itu, tambahnya, dalam memberikan pemulihan korban narkoba melalui rehabilitasi di faskes.
Menurut bupati, anggarananggaran tersebut diperhitungkan sehingga tidak bermasalah dengan hukum dan tepat demi kepentingan masyarakat luas. Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menyebutkan, program P4GN dan Prekursor Narkotika itu direncanakan dengan aksi nasional sesuai Inpres 20/2020 yang telah disahkan. (log/ens)