Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Tim TPKS Bartim Mediasi Sengketa Lahan di Desa Ketab

TAMIANG LAYANG – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Kabupaten Barito Timur, memfasilitasi sengketa kepemilikan lahan milik ahli waris Nertian Lenda dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) di Desa Ketab Kecamatan Pematang Karau. Pemerintah daerah melalui TPKS memediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak, Kamis (25/7/2024).

Asisten I Setda Kabupaten Bartim, Ari Panan P Lelu menyampaikan, dalam mediasi ahli waris Nertian Lenda almarhum telah menyatakan bahwa di kilometer 14,5 jalan houling PT MUTU adalah milik mereka sesuai semua bukti yang telah dimiliki.

“Dan tadi pada saat mediasi, pihak ahli waris Nertian Lenda juga menyampaikan sebelumnya juga sudah ada pengukuran di lapangan dengan pihak PT MUTU, namu pihak PT MUTU pada saat mediasi tidak membawa dokumen dan hanya menyampaikan klarifikasi beberapa hal,” ujar Ari Panan.

Baca Juga :  Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Kemudian, sambung Ari Panan, setelah mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak, baik ahli waris Nertian Lenda almarhum dan PT MUTU, serta saran pendapat dari semua pihak yang telah hadir, hingga akhirnya sampai suatu kesepakatan.

Adapun isi kesepakatan itu antara lain, lahan yang diklaim ahli waris Nertian Lenda almarhum itu memang benar masuk wilayah Kabupaten Barito Timur sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2018.

“Sedangkan untuk tata batas Barito Timur- Barito Selatan sampai saat ini tidak ada masalah, bahkan beberapa waktu lalu di Palangka Raya juga telah kita sepakati untuk rencana pemasangan pilar batas antar Bartim dan Barsel,” kata Ari Panan.

Ari Panan menambahkan, terkait dokumen yang telah disampaikan ahli waris Nertian Lenda almarhum dalam mediasi ini, pihak PT MUTU akan mempelajarinya.

Baca Juga :  Taman Nansarunai Selesai Akhir 2021

“Paling lambat satu bulan ke depan atau tanggal 25 Agustus 2024, PT MUTU akan menyampaikan jawaban terkait permohonan ahli waris Nertian Lenda almarhum tersebut sesuai yang tertera dalam berita acara yang telah dibuat bersama,” kata Ari Panan.

Ari Panan juga mengimbau kepada ke dua belah pihak agar senantiasa menjunjung tinggi atas penyelesaian masalah ini dengan musyawarah mufakat, dan kekeluargaan, karena saat ini menjelang pelaksanaan Pilkada. (log)

TAMIANG LAYANG – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Kabupaten Barito Timur, memfasilitasi sengketa kepemilikan lahan milik ahli waris Nertian Lenda dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) di Desa Ketab Kecamatan Pematang Karau. Pemerintah daerah melalui TPKS memediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak, Kamis (25/7/2024).

Asisten I Setda Kabupaten Bartim, Ari Panan P Lelu menyampaikan, dalam mediasi ahli waris Nertian Lenda almarhum telah menyatakan bahwa di kilometer 14,5 jalan houling PT MUTU adalah milik mereka sesuai semua bukti yang telah dimiliki.

“Dan tadi pada saat mediasi, pihak ahli waris Nertian Lenda juga menyampaikan sebelumnya juga sudah ada pengukuran di lapangan dengan pihak PT MUTU, namu pihak PT MUTU pada saat mediasi tidak membawa dokumen dan hanya menyampaikan klarifikasi beberapa hal,” ujar Ari Panan.

Baca Juga :  Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Kemudian, sambung Ari Panan, setelah mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak, baik ahli waris Nertian Lenda almarhum dan PT MUTU, serta saran pendapat dari semua pihak yang telah hadir, hingga akhirnya sampai suatu kesepakatan.

Adapun isi kesepakatan itu antara lain, lahan yang diklaim ahli waris Nertian Lenda almarhum itu memang benar masuk wilayah Kabupaten Barito Timur sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2018.

“Sedangkan untuk tata batas Barito Timur- Barito Selatan sampai saat ini tidak ada masalah, bahkan beberapa waktu lalu di Palangka Raya juga telah kita sepakati untuk rencana pemasangan pilar batas antar Bartim dan Barsel,” kata Ari Panan.

Ari Panan menambahkan, terkait dokumen yang telah disampaikan ahli waris Nertian Lenda almarhum dalam mediasi ini, pihak PT MUTU akan mempelajarinya.

Baca Juga :  Taman Nansarunai Selesai Akhir 2021

“Paling lambat satu bulan ke depan atau tanggal 25 Agustus 2024, PT MUTU akan menyampaikan jawaban terkait permohonan ahli waris Nertian Lenda almarhum tersebut sesuai yang tertera dalam berita acara yang telah dibuat bersama,” kata Ari Panan.

Ari Panan juga mengimbau kepada ke dua belah pihak agar senantiasa menjunjung tinggi atas penyelesaian masalah ini dengan musyawarah mufakat, dan kekeluargaan, karena saat ini menjelang pelaksanaan Pilkada. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/