Minggu, Juli 7, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI

TAMIANG LAYANG – Bupati Ampera AY Mebas mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Barito Timur untuk menyemarakan bulan kemerdekaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 dengan berpartisipasi memasang bendera merah putih, umbu-umbul atau hiasan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Hal tersebut juga disampaikan melalui edaran Nomor : 134/005/Kesbangpol tertanggal 28 Juli 2021.
“Selain masyarakat, saya juga telah menginstruksikan perangkat daerah, camat, dan kepala desa ikut menyemarakkan HUT ke-76 RI,” kata bupati, Kamis (29/7).
Dalam edaran tersebut, pemasangan berbagai ornamen merah putih bisa di lingkungan gedung perkantoran untuk pemerintah dan swasta, serta tempat strategis.
Pemasangan dimulai sejak Juli sampai 31 Agustus 2021. Menurut bupati, pemerintah dan swasta diminta secara maksimal mengimplemtasikan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain, desain dan tampilan website, media social, tayangan pada televisi dan online.
Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 dan desain turunan merujuk pada pedoman yang bisa di unduh pada website Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.
“Saya mengharapkan meski ditengah pandemi Covid-19, HUT Kemerdekaan RI bisa menjadi momen penting pengingat perjalanan panjang Bangsa Indonesia,” ungkap bupati. (log/ens)

Baca Juga :  Pegawai Baru Diminta Maksimal Beri Pelayanan Publik

TAMIANG LAYANG – Bupati Ampera AY Mebas mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Barito Timur untuk menyemarakan bulan kemerdekaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 dengan berpartisipasi memasang bendera merah putih, umbu-umbul atau hiasan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Hal tersebut juga disampaikan melalui edaran Nomor : 134/005/Kesbangpol tertanggal 28 Juli 2021.
“Selain masyarakat, saya juga telah menginstruksikan perangkat daerah, camat, dan kepala desa ikut menyemarakkan HUT ke-76 RI,” kata bupati, Kamis (29/7).
Dalam edaran tersebut, pemasangan berbagai ornamen merah putih bisa di lingkungan gedung perkantoran untuk pemerintah dan swasta, serta tempat strategis.
Pemasangan dimulai sejak Juli sampai 31 Agustus 2021. Menurut bupati, pemerintah dan swasta diminta secara maksimal mengimplemtasikan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain, desain dan tampilan website, media social, tayangan pada televisi dan online.
Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 dan desain turunan merujuk pada pedoman yang bisa di unduh pada website Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.
“Saya mengharapkan meski ditengah pandemi Covid-19, HUT Kemerdekaan RI bisa menjadi momen penting pengingat perjalanan panjang Bangsa Indonesia,” ungkap bupati. (log/ens)

Baca Juga :  Pegawai Baru Diminta Maksimal Beri Pelayanan Publik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/