Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Sebagai Pedoman Penyelesaian Peta Penetapan Batas Desa

Kecamatan Sosialisasikan Dua Perbup

MUARA TEWEH–Kecamatan Teweh Tengah mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Barito Utara Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 8 Tahun 2022 di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (1/2).
Camat Teweh Tengah Jati Prayogo menyampaiakan, perbup ini me­rupakan pedoman penyelesaian peta penetapan batas desa antara Desa Lemo I dan Desa Lemo II dan peta penetapan batas Kelurahan Melayu dengan Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah dengan Desa Ipu Kecamatan Lahei dan Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
“Sosialisasi perbup ini kami disampaikan agar semua pihak dapat memahami serta menjadi pedoman dalam penentuan tata batas desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Teweh Tengah,” tandasnya.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Barito Utara dengan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara beserta Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, dan Administrasi Pemerintahan Setda Barito Utara, Danramil Teweh Tengah, dan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Tengah.
Selanjutnya, juga dihadiri Kepala Desa Lemo I beserta jajaran, Kepala Desa Lemo II beserta jajaran, Lurah Lanjas, Lurah Melayu, Ketua BPD Desa Lemo I, Ketua BPD Desa Lemo II dan pimpinan atau yang ewakili Perusahaan yang beroperasi diwilayah Kecamatan Teweh Tengah. (her/uni)

Baca Juga :  Pemkab Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lahei II

MUARA TEWEH–Kecamatan Teweh Tengah mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Barito Utara Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 8 Tahun 2022 di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (1/2).
Camat Teweh Tengah Jati Prayogo menyampaiakan, perbup ini me­rupakan pedoman penyelesaian peta penetapan batas desa antara Desa Lemo I dan Desa Lemo II dan peta penetapan batas Kelurahan Melayu dengan Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah dengan Desa Ipu Kecamatan Lahei dan Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
“Sosialisasi perbup ini kami disampaikan agar semua pihak dapat memahami serta menjadi pedoman dalam penentuan tata batas desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Teweh Tengah,” tandasnya.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Barito Utara dengan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara beserta Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, dan Administrasi Pemerintahan Setda Barito Utara, Danramil Teweh Tengah, dan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Tengah.
Selanjutnya, juga dihadiri Kepala Desa Lemo I beserta jajaran, Kepala Desa Lemo II beserta jajaran, Lurah Lanjas, Lurah Melayu, Ketua BPD Desa Lemo I, Ketua BPD Desa Lemo II dan pimpinan atau yang ewakili Perusahaan yang beroperasi diwilayah Kecamatan Teweh Tengah. (her/uni)

Baca Juga :  Pemkab Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lahei II

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/