MUARA TEWEH– Siang itu, Muhammad Yusuf (27), seorang tukang jahit di Kelurahan Teweh Baru, hanya bisa menatap hampa ke arah layar ponselnya. Tiga unit iPhone yang ia beli secara daring, lengkap dengan bukti pengiriman, nyatanya tak pernah sampai ke tangannya.
Harapan yang semula menggelora berubah menjadi kecurigaan. Dan benar saja, kecurigaannya itu bukan tanpa alasan. Laporan Yusuf pada Minggu (27/4/2025) soal hilangnya tiga unit gawai yang dikirim via travel dari Palangka Raya, langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara.
Dari perjalanan penyelidikan yang tak memakan waktu lama, aparat berhasil mengendus keberadaan pelaku. “Pelapor menyebutkan bahwa saat paket sampai di Muara Teweh, gawai yang ditunggu-tunggu tak ditemukan di bagasi mobil travel,”terang Kasatreskrim AKP Ricky Hermawan, Rabu (30/4/2025).
Tim Satreskrim bergerak cepat. Selasa (29/4/2025) sore, aparat akhirnya mengamankan seorang pria berinisial N (27), warga Desa Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Murung Raya, yang kini berdomisili di Kelurahan Jingah. Ia diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Swakarya.
Dari pengembangan penyidikan, terkuak fakta bahwa bukan hanya satu, tapi tiga unit iPhone bernilai tinggi berhasil dicuri pelaku. Barang bukti yang ditemukan cukup mengejutkan: satu unit iPhone 11 64 GB putih, satu iPhone 13 128 GB Starlight, satu iPhone 14 Pro Max 256 GB Deep Purple, serta satu unit Realme Note 60X warna Marble Black yang dibeli dari hasil penjualan salah satu iPhone curian.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25.200.000,” ujar AKP Ricky. Kini, pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama yang bertransaksi secara daring dan mengandalkan jasa pengiriman konvensional, untuk selalu mewaspadai kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Jika mengalami kejadian serupa, segera lapor ke pihak kepolisian. Kami siap menindaklanjutinya,” tegas Kasatreskrim. Di balik jeruji, N kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, bagi Yusuf, keadilan mulai menemukan jalannya meski lewat kisah yang pahit dan penuh penantian. (her)