Minggu, Mei 19, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Kemendagri Setujui Pencairan TPP Seluruh ASN

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan konsultasi dan asistensi ke Direktorat Keuangan Daerah dan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam rangka menindaklanjuti arahan dan petunjuk Bupati Barito Utara H Nadalsyah perihal kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Barito Utara di Jakarta, Kamis (2/3).
Dalam konsultasi tersebut, tim Pemkab Barito Utara diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretaris Bappedalitbang, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi dan beberapa staf pendukung teknis yang telah difasilitasi Kasi Wilayah I Subdit Dukungan Teknik Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda H Yaser Arapat mengatakan, dalam konsultasi tersebut bahwa prosedur dan mekanisme serta persyaratan dokumen Pemkab Barito Utara telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Saat ini siap untuk memasuki jenjang persetujuan pencairan TPP bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Barito Utara untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan RI, dan akan diproses dan diumumkan di SIPD Kementerian Dalam Negeri RI dalam waktu dekat,” kata H Yaser Arapat.
Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Validasi Kepala Biro Ortala Kemendagri Nomor : 900.1.3.2/1282/SJ. Tanggal 1 Maret 2023 perihal Hasil Validasi atas Distribusi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 tahap 9.
Pemkab Barito Utara jelas dia telah divalidasi dan tercantum dalam daftar Provinsi dan Kabupaten/ Kota pada nomor urut 16 yang dinyatakan telah divalidasi untuk diproses lebih lanjut persetujuan TPP ke Kementerian Keuangan.
“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan persyaratan pembayaran TPP yang disampaikan oleh Pemkab Barito Utara, Direktorat Bina Keuangan Daerah menyatakan clear and clean untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Hal ini jelasnya lagi tidak lepas dari arahan dan petunjuk Bupati Barito Utara H Nadalsyah agar tim bergerak cepat terkait dengan dukungan Pemkab Barito Utara untuk kesejahteraan ASN di lingkup Pemkab Barito Utara.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan dengan dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemkab Barito Utara diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi ASN sebagai Pelayan Publik.
“Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab serta pegang teguh sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas,” pungkas Nadalsyah. (her)

Baca Juga :  RPH Modern Berstandar ASUH

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan konsultasi dan asistensi ke Direktorat Keuangan Daerah dan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam rangka menindaklanjuti arahan dan petunjuk Bupati Barito Utara H Nadalsyah perihal kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Barito Utara di Jakarta, Kamis (2/3).
Dalam konsultasi tersebut, tim Pemkab Barito Utara diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretaris Bappedalitbang, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi dan beberapa staf pendukung teknis yang telah difasilitasi Kasi Wilayah I Subdit Dukungan Teknik Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda H Yaser Arapat mengatakan, dalam konsultasi tersebut bahwa prosedur dan mekanisme serta persyaratan dokumen Pemkab Barito Utara telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Saat ini siap untuk memasuki jenjang persetujuan pencairan TPP bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Barito Utara untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan RI, dan akan diproses dan diumumkan di SIPD Kementerian Dalam Negeri RI dalam waktu dekat,” kata H Yaser Arapat.
Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Validasi Kepala Biro Ortala Kemendagri Nomor : 900.1.3.2/1282/SJ. Tanggal 1 Maret 2023 perihal Hasil Validasi atas Distribusi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 tahap 9.
Pemkab Barito Utara jelas dia telah divalidasi dan tercantum dalam daftar Provinsi dan Kabupaten/ Kota pada nomor urut 16 yang dinyatakan telah divalidasi untuk diproses lebih lanjut persetujuan TPP ke Kementerian Keuangan.
“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan persyaratan pembayaran TPP yang disampaikan oleh Pemkab Barito Utara, Direktorat Bina Keuangan Daerah menyatakan clear and clean untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Hal ini jelasnya lagi tidak lepas dari arahan dan petunjuk Bupati Barito Utara H Nadalsyah agar tim bergerak cepat terkait dengan dukungan Pemkab Barito Utara untuk kesejahteraan ASN di lingkup Pemkab Barito Utara.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan dengan dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemkab Barito Utara diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi ASN sebagai Pelayan Publik.
“Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab serta pegang teguh sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas,” pungkas Nadalsyah. (her)

Baca Juga :  RPH Modern Berstandar ASUH

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/