Senin, April 7, 2025
28.2 C
Palangkaraya

Pemkab Mura Hentikan Kontrak 775 Pegawai Non-ASN Per 1 April 2025

PURUK CAHU –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memutuskan untuk menghentikan kontrak tenaga honorer atau non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun. Ini berarti Pemkab Mura tidak akan lagi mempekerja tenaga honorer per 1 April 2025. Kebijakan ini sesuai dengan aturan pusat karena mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.

Bupati Mura, Heriyus menyatakan ada sebanyak 775 orang tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkup pemkab setempat, mereka tidak bisa lagi bekerja per tanggal 1 April 2025. “Sebanyak 775 orang itu terpaksa diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun,” kata Heriyusm baru-baru ini.

Berdasarkan data yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, jumlah honorer sebelum dilaksanakannya seleksi PPPK ada sebanyak 3.026 orang, yang terdiri dari 2.251 orang dengan masa kerja di atas dua tahun dan sisanya 775 di bawah dua tahun.

Baca Juga :  Bupati Pimpin Upacara Peringatan HAB Kemenag

Untuk tahun anggaran 2025 ini, lanjut Heriyus, untuk tenaga kontrak atau honorer yang masa kerja di bawah dua tahun gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan, yaitu di Januari, Februari dan Maret.

“Sebenarnya kami juga tidak tega, namun karena terbentur dengan adanya aturan Pemerintah Pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer maka mau tidak mau harus kita laksanakan,” ungkap Heriyus.

Ditambahkan, karena adanya aturan tersebut maka bila dipaksakan akan berdampak bagi Pemkab Murung Raya karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menggaji para honorer tersebut.

“Apabila kita gaji pasti akan dianggap temuan dan dipastikan nanti pemerintah daerah diminta untuk mengembalikan gaji mereka itu kepada negara,” tandas Heriyus. (dad/ans)

Baca Juga :  UMK Barito Utara 2022 Rp3.307.767

PURUK CAHU –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memutuskan untuk menghentikan kontrak tenaga honorer atau non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun. Ini berarti Pemkab Mura tidak akan lagi mempekerja tenaga honorer per 1 April 2025. Kebijakan ini sesuai dengan aturan pusat karena mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.

Bupati Mura, Heriyus menyatakan ada sebanyak 775 orang tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkup pemkab setempat, mereka tidak bisa lagi bekerja per tanggal 1 April 2025. “Sebanyak 775 orang itu terpaksa diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun,” kata Heriyusm baru-baru ini.

Berdasarkan data yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, jumlah honorer sebelum dilaksanakannya seleksi PPPK ada sebanyak 3.026 orang, yang terdiri dari 2.251 orang dengan masa kerja di atas dua tahun dan sisanya 775 di bawah dua tahun.

Baca Juga :  Bupati Pimpin Upacara Peringatan HAB Kemenag

Untuk tahun anggaran 2025 ini, lanjut Heriyus, untuk tenaga kontrak atau honorer yang masa kerja di bawah dua tahun gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan, yaitu di Januari, Februari dan Maret.

“Sebenarnya kami juga tidak tega, namun karena terbentur dengan adanya aturan Pemerintah Pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer maka mau tidak mau harus kita laksanakan,” ungkap Heriyus.

Ditambahkan, karena adanya aturan tersebut maka bila dipaksakan akan berdampak bagi Pemkab Murung Raya karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menggaji para honorer tersebut.

“Apabila kita gaji pasti akan dianggap temuan dan dipastikan nanti pemerintah daerah diminta untuk mengembalikan gaji mereka itu kepada negara,” tandas Heriyus. (dad/ans)

Baca Juga :  UMK Barito Utara 2022 Rp3.307.767

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/