Jumat, Juni 13, 2025
28.7 C
Palangkaraya

Pj Bupati Barut Tinjau Jalan Nasional Rusak, Soroti Angkutan Tambang

MUARA TEWEH – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan SE MPA menegaskan, jalan nasional maupun jalan umum bukan jalur angkutan tambang dan sawit. Penegasan ini, disampaikan Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan kepada wartawan usai meninjau 16 titik kerusakan jalan nasional atau jalan umum arah Muara Teweh – Kandui, Selasa (10/6/2025).

“Jalan umum ini sudah ditentukan oleh pemerintah untuk digunakan oleh masyarakat dengan tonase dan ukuran kendaraan tertentu. Tidak boleh dilanggar,” kata Indra Gunawan.

Namun demikian, lanjutnya, Pemkab Barito Utara tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau melakukan pelarangan, terhadap kendaraan yang melintas di jalan nasional. Karena sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Baca Juga : 
Percepat Peningkatan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak maupun melarang kendaraan umum yang melintas di jalan nasional. Ini kendala pemerintah daerah. Sebab tugas itu berada di tangan pemerintah pusat,” kata Indra Gunawan.

Disampaikannya, berdasarkan ketentuan dari Kementerian PUPR, setiap angkutan yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA), termasuk angkutan tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib, menggunakan jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan itu sendiri.

“Setiap angkutan SDA harus melalui jalan khusus. Jalan perusahaan harus dibangun dan digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan, bukan jalan umum,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, minimnya informasi tentang kendaraan tambang dan perkebunan sawit yang menggunakan jalan nasional, disebabkan karena keterbatasan wewenang pemerintah kabupaten atau daerah, dalam mengakses untuk mengevaluasi penggunaan jalan nasional tersebut.

Baca Juga : 
Dengarkan! Bupati Kotim Serukan Ini kepada Pihak Hok Kim dan Alvin

“Kita hanya punya wewenang terhadap jalan kabupaten. Kalau jalan kabupaten dilalui oleh angkutan yang melebihi kapasitas, kita bisa memberi teguran dan sanksi,” jelas mantan Pj Bupati Bartim ini.

Dia menambahkan, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tonase kendaraan di jalan nasional oleh angkutan tambang, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita akan informasikan kepada pemerintah pusat agar mereka menegur pihak-pihak perusahaan yang menggunakan jalan nasional tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya. (her)

MUARA TEWEH – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan SE MPA menegaskan, jalan nasional maupun jalan umum bukan jalur angkutan tambang dan sawit. Penegasan ini, disampaikan Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan kepada wartawan usai meninjau 16 titik kerusakan jalan nasional atau jalan umum arah Muara Teweh – Kandui, Selasa (10/6/2025).

“Jalan umum ini sudah ditentukan oleh pemerintah untuk digunakan oleh masyarakat dengan tonase dan ukuran kendaraan tertentu. Tidak boleh dilanggar,” kata Indra Gunawan.

Namun demikian, lanjutnya, Pemkab Barito Utara tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau melakukan pelarangan, terhadap kendaraan yang melintas di jalan nasional. Karena sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Baca Juga : 
Percepat Peningkatan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak maupun melarang kendaraan umum yang melintas di jalan nasional. Ini kendala pemerintah daerah. Sebab tugas itu berada di tangan pemerintah pusat,” kata Indra Gunawan.

Disampaikannya, berdasarkan ketentuan dari Kementerian PUPR, setiap angkutan yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA), termasuk angkutan tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib, menggunakan jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan itu sendiri.

“Setiap angkutan SDA harus melalui jalan khusus. Jalan perusahaan harus dibangun dan digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan, bukan jalan umum,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, minimnya informasi tentang kendaraan tambang dan perkebunan sawit yang menggunakan jalan nasional, disebabkan karena keterbatasan wewenang pemerintah kabupaten atau daerah, dalam mengakses untuk mengevaluasi penggunaan jalan nasional tersebut.

Baca Juga : 
Dengarkan! Bupati Kotim Serukan Ini kepada Pihak Hok Kim dan Alvin

“Kita hanya punya wewenang terhadap jalan kabupaten. Kalau jalan kabupaten dilalui oleh angkutan yang melebihi kapasitas, kita bisa memberi teguran dan sanksi,” jelas mantan Pj Bupati Bartim ini.

Dia menambahkan, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tonase kendaraan di jalan nasional oleh angkutan tambang, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita akan informasikan kepada pemerintah pusat agar mereka menegur pihak-pihak perusahaan yang menggunakan jalan nasional tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya. (her)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/